Diduga Uang Kosumen Ratusan Juta  Digelapkan Oleh Oknum Marketing Dealer Honda BBM Cabang Cipanas 

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Sep 2023 09:09 43 Habibi Admin 4

Kab. Lebak-Dimensitv.com – Seorang marketing sepeda motor, pria yang berinisial ES (33) yang bekerja di Dealer Honda Banten Bakti Motor (BBM) di Cipanas Lebak Banten, di laporkan konsumen ke polsek Cipanas.

Dalam waktu beberapa bulan ke belakang konsumen datang ke kantornya untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Vario 125 dengan harga Rp. 25.000.000 (Dua puluh Lima Juta rupiah) Kedatangan konsumen tersebut dilayani oleh pelaku.
“Jadi pelaku membawa konsumen ke ruangannya untuk mempromosikan motor yang hendak dibeli oleh Konsumen, diperlihatkan Contoh motornya,” ujar Tuti, Sabtu (23/10/2023).

Kemudian lanjut Tuti, terjadilah kesepakatan antara konsumen dan pelaku untuk pembelian sepeda motor tersebut. Lalu pelaku menerima uang tunai dari konsumen dengan jumlah Rp 25.000.000 (Dua puluh Lima Juta rupiah).

Baca Juga :  Kab. Lebak Tingkat Pengangguran Tertinggi di Prov. Banten

Di tempat terpisah Ibu Tika asal kampung Naga 1 Desa Citorek Tengah, juga menjadi konsumen sekaligus korban dari pelaku penipuan dan penggelapan oknum karyawan Dealer Honda Banten Bakti Motor Senilai Rp 5.500.000 (Lima juta lima ratus ribu rupiah)

“Pelaku kemudian memberikan berupa kuitansi pembayaran kepada konsumen, namun uang tersebut tidak disetorkan kepada kasir melainkan digelapkan oleh pelaku.

Beberapa hari kemudian makin banyak konsumen yang berdatangan ke kantor BBM yang ada di Cipanas dan menanyakan pelaku atas unit yang di janjikannya.

Baca Juga :  Forwal, Forum Wartawan Lebak Kunjungan Solaturahmi Keberapa Itansi Pemerintah

“Hal tersebut membuat pihak perusahaan bingung, bahkan tak hanya itu, sejumlah konsumen mendatangi perusahaan dealer dan mengadu telah membeli sepeda motor dengan pelaku namun motor tersebut tidak kunjung diterima,”

Sementara Arip selaku kacab di dealer honda BBM masih menunggu kedatangan pimpinan perusahaan.

“Jika ditotal Saat ini terdapat 39 konsumen yang telah menyetorkan uang kepada pelaku dengan total saat ini sebesar Rp. 657.496.000 (Enam Ratus lima Puluh Tujuh juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)”.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Warunggunung Polres Lebak Menindaklanjuti Program Quick Wins Presisi Kapolri "Sambang Masyarakat

Akibat peristiwa tersebut, beberapa pihak konsumen membuat laporan kepada Polsek Cipanas, pada tanggal 23 September 2023.

Jajaran Polsek Cipanas Gajrug Lebak Banten respon cepat menerima laporan dari para konsumen dan akan mendalami kasus tersebut.

(M.Azis/Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA