Kapolsek Leuwidamar Polres Lebak, Pimpin Apel Sekaligus Pelaksanaan Kegiatan (KRYD) Gabungan

waktu baca 2 menit
Minggu, 21 Des 2025 13:22 101 Dimensitv

Dimensitv.com – Lebak – Kanit Intel Polsek Leuwidamar Polres Lebak IPTU Tjik Denmark, Pimpin Apel Sekaligus Pelaksanaan Kegiatan (KRYD) Gabungan, yang terdiri dari, 5 Personil Polsek Leuwidamar, 2 Personil Koramil Leuwidamar, 1 Personil Sat Pol PP Kecamatan Leuwidamar, 2 Linmas Desa Lebakparahiang, melakukan patroli dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna mencegah terjadinya Curat, Curas dan Curanmor di wilayah hukum Polsek Leuwidamar. Sabtu, (20/12/2025).

Dalam kegiatan tersebut personil patroli di Pimpin oleh Kapolsek Leuwidamar IPTU Tjik Denmark dan diikuti oleh seluruh Personil Gabungan.

Ditempat terpisah Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, S.I.K, M.H, Melalui Kapolsek Leuwidamar IPTU Tjik Denmark, mengatakan bahwa Malam ini kita melakukan patroli malam minggu sebagaimana kegiatan rutin kita di Wilayah Hukum Polsek Leuwidamar Khususnya Kecamatan Leuwidamar, untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Kombes Edy Sumardi Tutup Acara Workshop Risk Threat Assessment Sistem Manajemen Pengamanan di PT. MRT Jakarta

“Semua tindakan kepolisian dilapangan, lakukan dengan humanis dan hindari tindakan yang kontra Produktif yang akan merugikan pribadi dan institusi Polri.” ungkap Kapolsek Leuwidamar.

Sasaran dalam kegiatan tersebut melaksanakan Patroli di lokasi rawan guan kamtibmas seperti obvit, perkumpulan anak remaja dan tempat yang dijadikan lokasi berandalan bermotor, melakukan pemeriksaan pada kendaraan R2 dan kendaraan R4, agar melakukan himbauan pada masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas yg aman dan kondusif.

Baca Juga :  King Badak Nyatakan Sikap Bela Musa Weliansyah, Desak Polda Usut Aktor di Balik Aksi

Dalam pelaksanaan (KRYD) juga menghimbau kepada para remaja, agar tidak melakukan tindak pidana karena akan merugikan orang lain dan diri sendiri dan menghimbau kepada pemuda, yang menggunakan kendaraan tida ok melakukan balapan dijalan umum karena dapat menganggu bagi pengguna kendaraan yang lain,” Tutup Kapolsek Leuwidamar.

(Bidhumas/Irwan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA