Polsek Neglasari Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal Di Wilayah Mekarsari

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Apr 2026 14:38 25 Admin abi

*Polsek Neglasari Amankan Pengedar Obat Keras Ilegal, Puluhan Butir Diamankan di Mekarsari*

 

Dimensitv – Tangerang – Kepolisian Sektor Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang tidak memenuhi standar keamanan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Taman Pinggir Kali, Jalan Marsekal Suryadharma, RT 004 RW 003, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi, S.H., M.H., didampingi oleh Kanit Reskrim AKP M. Siagian, S.H., bersama tim opsnal.

Kapolsek Neglasari menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar tempat kejadian perkara.

“Pada saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang membawa tas berwarna hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah obat daftar G yang diduga diperjualbelikan tanpa izin,” ujar AKP Imron Mas’adi.

Baca Juga :  Polisi Pammat PMJ Pangkas Ranting Pohon Di Fly Over Antasari, Antisipasi Bahaya Bagi Pengguna Jalan

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial N (23), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Pelaku diduga kuat melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan, sekaligus mengedarkan obat-obatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan khasiat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 58 butir Tramadol, 97 butir Exymer, 21 butir Alprazolam, 6 butir Riklona, uang tunai sebesar Rp118.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta satu buah tas tangan berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.

Baca Juga :  Cek Pos Ronda hingga Ngopi Bareng, Cara Kapolres Tangerang Kota Jaga Kamtibmas

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperjualbelikan kepada masyarakat tanpa izin resmi. Praktik tersebut melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Neglasari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Senyum Petani Jagung: Akses Modal Mudah, Jalan Menuju Swasembada Pangan Kian Terbuka

Kapolsek Neglasari menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar Melalui Call center 110 (bebas pulsa).

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum, khususnya peredaran obat-obatan ilegal,” tutupnya.

Abubakar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA