Kasus Pengeroyokan di Cikeusal Naik Penyidikan, Empat Terlapor Saling Lapor dengan Korban

waktu baca 2 menit
Kamis, 23 Apr 2026 22:28 26 Habibi Admin 4

Dimensitv.Com – SERANG, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan empat orang terlapor, yakni IL, AT, SU, dan SI.

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Baru, Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi serta hasil visum terhadap korban.

Baca Juga :  Dari Bondowoso ke Lebanon, Kapolres Bondowoso Beri Dukungan Moril untuk Pasukan Perdamaian Dunia

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta didukung hasil visum, kasus dugaan pengeroyokan ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, Kamis, 23 April 2026.

Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat para terlapor mendatangi rumah korban Suarta. Di dalam rumah tersebut, terjadi cekcok mulut antara korban dan para terlapor yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.

“Awalnya para terlapor datang ke rumah korban, kemudian terjadi adu mulut. Selanjutnya korban diajak keluar rumah dan disitulah terjadi pemukulan,” jelasnya.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut kemudian datang untuk melerai.
“Korban kemudian menjalani pengobatan dan visum di RS Bhayangkara serta melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang,” tambahnya.

Baca Juga :  Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdapat laporan balik. Korban Suarta juga dilaporkan oleh salah satu terlapor ke Polsek Cikeusal terkait dugaan penganiayaan dihari yang sama

“Jadi dalam perkara ini, antara korban dan terlapor saling melaporkan. Kedua laporan tersebut tetap kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Aksi Humanis Kapolres Saat Penanganan Laka Lantas di Jalan Sindangbarang Kabupaten Kuningan

Meski demikian, pihaknya memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional dan transparan tanpa memihak kepada salah satu pihak.

“Polres Serang berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Andi. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA