Edarkan 6.000 Obat Daftar G Tanpa Izin, Pria Asal Aceh Ditangkap Polsek Pakuhaji

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Mei 2026 00:24 94 Admin abi

DIMENSITV – TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RM (24), warga asal Aceh Besar, beserta ribuan butir obat-obatan yang diduga ilegal di Kampung Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Jumat (8/5/2026) pagi.

Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Polsek Teluknaga Ungkap Kasus Curanmor Modus Tukar Karcis Di Parkiran Apartemen, Motor Korban Berhasil Diamankan

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di lokasi petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan,” ujar Prapto.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 100 butir obat diduga jenis tramadol, 330 butir pil kuning diduga dextro, serta 6.000 butir pil putih diduga obat daftar G jenis dobel Y.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 290 ribu, satu unit telepon genggam iPhone warna hitam dan satu tas selempang milik tersangka.

Baca Juga :  4 Pelaku Curanmor Bersenpi Diringkus Tim Opsnal Gabungan Polsek Jatiuwung Dan Polrestro Tangkot

“Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pakuhaji guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan.

Baca Juga :  Aksi Licin Berakhir: Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Lintas Wilayah Dan Penadahnya

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Ini menjadi komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui call center Polri di 110 atau melaporkan langsung kepada petugas apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal.

Abubakar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

REKRUTMEN WARTAWAN BARU

BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

DIREKTUR PT NUR FATIMAH GROUP

PIMRED DAN WAKIL PIMRED DIMENSITV COM

KADIS H.ASEP SUHERMAN

LAINNYA