Polres Cilegon Sosialisasikan Layanan 110 Lewat Talkshow Mandiri FM, Ajak Warga Tak Ragu Lapor Polisi

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Mei 2026 13:01 33 Habibi Admin 4

Dimensitv.Com – CILEGON – Polres Cilegon terus menggencarkan sosialisasi layanan Call Center Polri 110 kepada masyarakat. Kali ini, sosialisasi dilakukan melalui talkshow interaktif di Radio Mandiri FM, Senin 12 Mei 2026.

 

Hadir sebagai narasumber dalam talkshow tersebut mewakili Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.I.K., M.Si ,IPDA Sumaji selaku PAURSUBBAGDALOPS BAGOPS Polres Cilegon dan AIPDA Toma Sugara selaku petugas layanan 110 Polres Cilegon.

Baca Juga :  Hari Kelima, Sat Lantas Polres Lebak Laksanakan Ops Keselamatan Maung 2026 di Jalan Oto Iskandar Dinata dan Ir. Soetami

 

Dalam dialog bersama penyiar Mandiri FM, IPDA Sumaji,menjelaskan bahwa layanan 110 merupakan layanan bebas pulsa yang aktif 24 jam untuk menerima laporan masyarakat dalam kondisi darurat. “Masyarakat Kota Cilegon tidak perlu ragu. Kalau ada tindak pidana, kecelakaan, tawuran, balap liar, atau kejadian yang butuh polisi segera datang, langsung hubungi 110,” tegasnya.

 

IPDA Sumaji, menjelaskan bahwa setiap panggilan 110 akan langsung masuk ke operator di Polres Cilegon. Operator akan meneruskan laporan ke unit patroli atau Polsek terdekat dari lokasi kejadian agar respons lebih cepat. “Begitu telepon masuk, anggota langsung kami gerakkan ke TKP. Ini wujud Polri Presisi yang responsif,” ujarnya.

Baca Juga :  Anggota Polsek Maja Polres Lebak Laksanakan Patroli Malam Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

 

mengingatkan warga agar menggunakan 110 secara bijak. “Layanan 110 khusus untuk darurat. Jangan untuk iseng atau laporan palsu karena bisa dipidana Pasal 220 KUHP. Untuk info SIM dan SKCK silakan datang ke Polres atau hubungi media sosial resmi kami,” jelasnya.

 

Selama talkshow, sejumlah pendengar Mandiri FM juga aktif bertanya seputar layanan 110 dan mekanisme pelaporan. Polres Cilegon berharap dengan sosialisasi melalui radio, semakin banyak masyarakat yang paham dan berani melapor jika melihat gangguan kamtibmas.

Baca Juga :  Polisi Kembali Tangkap Pengedar Obat Terlarang

 

“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh peran masyarakat. Laporkan segera ke 110 jika ada kejadian menonjol. Gratis dan dijamin ditindaklanjuti,” tutup IPDA Sumaji

 

Layanan Call Center Polri 110: Gratis, 24 Jam, untuk Darurat. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA