Rohim Matullah Korban Pengeroyokan Okum Matel Adakan Konprensipers di Food Garden

waktu baca 4 menit
Selasa, 16 Jun 2026 10:48 83 Dimensitv

Dimensitv.Com – Kab.Tangerang – Dalam komprensipers yang berlangsung di Food Garden Jalan Raya PLP Curug Desa Ranca Gong Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang. Senin malam (15/6/26).

Pihak korban pengeroyokan Rohim Matullah
menyampaikan Kronologi kejadiannya, pada saat saya berada di salah satu Klinik di Ciakar Panongan untuk menemani Ibu saya yang sedang menjalani perawatan kesehatan, kemudian saya izin untuk tujuan pulang lalu mencuci kendaraan saya gunakan dan pulang ke rumah berganti pakaian

“Dalam perjalan menuju tempat pencucian kendaraan saya melihat sekelompok yang di duga mata elang yang biasa kita kenal dengan Matel setelah memarkirkan kendaraan yang tidak jauh dengan lokasi tempat mereka oknum Matel berada.

Setelah itu saya mencoba menghampiri rekan-rekan matel tersebut untuk memperingati, menghimbau dan menegur, akan tetapi teguran himbauan ataupun peringatan yang saya sampaikan mungkin tidak meraka terima,”tutur Rohim Matullah.

Dan setelah itu terjadilah pengeroyokan dan penganiayaan yang di lakukan oleh di duga 5 orang oknum Matel tersebut kepada kami berdua saya dan temen saya, setelah pengeroyokan terjadi mereka langsung melarikan diri dan tindakan yang saya lakukan selanjutnya saya langsung mendatangi kantor Kepolisian Polsek Curug untuk membuka laporan aduan terkait apa yang terjadi pada diri saya.

Dalam kegiatan komprensipers pihak korban Rohim Matullah bersama kuasa hukum ; 1.Andre Rizaldy,SH.MH. 2.Martin Lubalu,SH.MH.M.Kn. 3.Kharisma J Subakti,Sah.MH.CRA. 4.Erik Setiadi.SH. Menyampaikan dalam Jumpa pers pihak kuasa hukum korban dimana sampai saat ini pihak klien kami menyampaikan informasi ada beberapa pihak baik yang di kenal atau tidak dikenal itu mencoba menghubungi klien kami bahkan ke keluarga atau orangtuanya mungkin dengan tujuan melakukan komunikasi atau interprensi walaupun tidak secara langsung.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Tangerang Gandeng 9 Mitra, Perkuat Layanan Warga Binaan

Kami sampaikan kepada temen-temen agar lebih hati hati dan harus mengetahui ketika di tengah jalan mengalami kejadian yang semasa seperti klain kami maka temen temen setidaknya ada saksi atau bukti vidio atau rekaman dimana pas kejadiannya atau langsung melapor ke pihak berwajib, dan perlu di ketahui pihak matel atau lesing tidak sembarang langsung mengambil paksa kendaraan atau unit yang kita pakai ada tatacara yang harus di tempuh bahwa ketentuan mengenai jaminan fidusia dan proses eksekusi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap upaya penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang di tempat umum.

Karena sudah jelas di larang dimana Pada Pasal 15 Ayat 2 dan 3 No.UU Fidusia 42 Tahun 1999 dan Pas Putusan Mahkamah Konstitusi No.18 PUU/XVII/2019 Sejak 8 tahun yang lalu sudah tidak boleh mengambil barang jaminan motor atau mobil secara sepihak apalagi di jalanan.

Baca Juga :  Aksi Nyata HBP ke-62, Rutan Kelas I Tangerang Maksimalkan Kebersihan Blok dan Lingkungan Hunian

Dan kita lihat lagi UU di Putusan MK Tahun 2021 No.2 PUU/XIX/2021 Ada syarat-syaratnya di jelaskan.

Jadi harapan kami sebagai kuasa hukum yang pasti klien kami mendapat kepastian hukum dan keadilan yang memang bukan semata-mata untuk kepentingan klien kami karena masyarakat Kabupaten Tangerang, mungkin temen temen banyak monitoring terkait banyak aktifitas debkolektor atau Matel yang menyerahkan khususnya masyarakat Kabupaten Tangerang, sehingga harapan kami untuk Kapolsek Curug untuk memberikan atensi mengenai kejadian-kejadian seperti ini.

Karena pada hari ini temen-temen debkolektor atau Oknum sudah mengarah pada kriminalitas pandangan kami seperti itu, kenapa kami sampaikan kearah kriminalitas buktinya klien kami sudah menjadi korban Okum Matel dan jangan sampai masyarakat Kabupaten Tangerang yang lainnya khususnya masyarakat Kecamatan Curug dan sekitarnya itu menjadi korban-korban yang sama

“Untungnya klain saya badanya besar kekar laki-laki apalagi korbannya seorang perempuan atau temen-temen bisa bayangkan itu terjadi pada keluarga temen-temen.

Upaya hukum itu diperbolehkan, kami akan lakukan ketika emang itu tadi ada hambatan atau ada ketidak mampuan di tingkat Sektor atau Polsek terkait dalam menangani kasus ini dan supaya ini menjadi atensi Nasional, dan kita lihat adanya kejadian seperti ini tidak hanya di wilayah Kabupaten Tangerang Tapi Seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Pendiri dan Ketua Umun KJK Serahkan SK Sekretaris Baru

Utuk harapan korban Rohim Matullah menyampaikan, harapan saya, harapan masyarakat luas saya berharap kepada Bapak Kapolri, Bapak.Kapolda Metro Jaya, Bapak.Kapolres Tangerang Selatan serta jajaran kepolisian di bawahnya, agar dapat bertindak jelas dalam menertibkan Oknum yang di duga mata elang yang ada di wilayah hukum masing-masing.

Kali ini dikarenakan adanya dugaan pembiaran terhadap praktek-praktek yang di lakukan oleh Oknum-oknum tersebut

“Apabila aparat Kepolisian dapat bertindak tegas dan konsisten, maka tidak akan ada lagi Oknum Mata Elang atau Matel yang berkeliaran di jalanan dan di duga melakukan eksekusi atau penarikan kendaraan secara sepihak yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundangan-undangan yang ada di Negara Republik Indonesia.

Keberadaan Oknum-oknum Matel tersebut dinilai telah menimbulkan rasa tidak aman di tengah masyarakat serta berpotensi mengganggu ketertiban umum bahkan dapat menyebabkan situasi wilayah menjadi tidak kondusif, oleh karena itu kami sangat mengharapkan adanya langkah tegas terukur dan berkeadilan dari Kepolisian guna memberikan rasa aman serta menjamin kepastian hukum terhadap masyarakat luas.”tutup Rohim. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA