Hindari Konflik Kepentingan Serta Jaga Kepercayaan Publik, FRIC Minta Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Tetap Ditangani Polri

waktu baca 2 menit
Minggu, 12 Jul 2026 12:22 42 Habibi Admin 4

Dimensitv.Com – JAKARTA, 12 Juli 2026 – Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, mendesak agar penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tetap ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

 

Menurut H. Dian Surahman, langkah tersebut penting untuk menjaga independensi proses hukum serta menghindari munculnya persepsi adanya konflik kepentingan yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Baca Juga :  Ketua Media Center Sukadiri Gelar Ngaji Surat Yasin Malam Jum’at Bersama Anggota

 

“FRIC meminta agar perkara ini tetap ditangani Polri. Jangan sampai proses penegakan hukum justru memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Yang harus dijaga adalah independensi, objektivitas, dan transparansi,” tegas H. Dian Surahman, Minggu (12/7/2026).

 

Ia menilai bahwa apabila penanganan perkara dialihkan ke institusi yang memiliki keterkaitan dengan pihak yang sedang diperiksa, ruang spekulasi publik akan semakin terbuka dan berpotensi menimbulkan keraguan terhadap independensi proses hukum.

Baca Juga :  Polsek Cikande Amankan Terduga Pelaku Curanmor dari Amuk Massa di Depan PT BMM

 

“Jangan sampai muncul anggapan di masyarakat mengenai adanya konflik kepentingan. Penegakan hukum harus mampu menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap proses berlangsung secara profesional, terbuka, dan berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

 

H. Dian Surahman menegaskan, Polri memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menangani perkara besar secara profesional serta memberikan jaminan transparansi kepada masyarakat.

 

Menurutnya, penanganan yang independen akan memperkuat legitimasi hasil penyidikan, sekaligus menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum.

Baca Juga :  Milad ke 58th, Heni Gelar Bakti Sosial Kepada Ibu-ibu Janda

 

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa intervensi dan tanpa pengecualian,” katanya.

 

FRIC juga mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk menjadikan perkara ini sebagai momentum memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Indonesia. Organisasi tersebut menilai transparansi, akuntabilitas, dan independensi merupakan fondasi utama dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

REKRUTMEN WARTAWAN BARU

BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

DIREKTUR PT NUR FATIMAH GROUP

PIMRED DAN WAKIL PIMRED DIMENSITV COM

KADIS H.ASEP SUHERMAN

LAINNYA