Kamis, November 13, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Open Recruitment
DIMENSITV
  • Beranda
  • Bisnis & Ekonomi
  • TNI/POLRI
  • Budaya
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Travel
  • Wisata
  • Login
No Result
View All Result
DIMENSITV
Home Uncategorized

Ada Apa Dengan Kanit Polsek Duren Sawit, Pengacara Beberkan Ini

Admin2 by Admin2
16 Maret 2023
in Uncategorized
0
Ada Apa Dengan Kanit Polsek Duren Sawit, Pengacara Beberkan Ini
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Jakarta Timur – Dimensitv.com – Lagi-lagi Kepolisian Republik Indonesia dicoreng oleh ulah oknum Kanit Polsek Duren Sawit. Persoalan hukun yang dijalani Umar Said dan Zulkifli sejak tanggal 30 Januari 2023 sampai hari ini tidak jelas status penahanannya.

Hal itu dikatakan kuasa hukum US dan Z, Angga Dwi Prasetyo dari kantor hukum Puguh Triwibowo dan partner di Polsek Duren Sawit Jakarta Timur.

Related posts

Ketum FRIC H. Dian Apresiasi DPW dan DPC Se- Indonesia Sudah Cinta dan Rasa Memiliki FRIC dengan Penuh Tanggung Jawab

Ketum FRIC H. Dian Apresiasi DPW dan DPC Se- Indonesia Sudah Cinta dan Rasa Memiliki FRIC dengan Penuh Tanggung Jawab

13 November 2025
Wujud Membangun Kemajuan Wilayah Forum Jurnalis Pamarayan Perkuat Sinergi Bersama Stakeholder Pemerintahan Pamarayan

Wujud Membangun Kemajuan Wilayah Forum Jurnalis Pamarayan Perkuat Sinergi Bersama Stakeholder Pemerintahan Pamarayan

13 November 2025

Angga menyebut, persoalan hukum kliennya menjadi bias, karena tidak adanya SPDP, SP2HP dan surat perpanjangan penahanan terhadap US dan Z setelah berakhirnya penahanan kliennya tanggal 19 Februari 2023.

“Oknum Kanit AKP Slamet Suprihadi itu seperti tak paham prosedural hukum. Klien kami dibuatnya bukan seperti manusia, ditahan tapi tidak jelas statusnya. SPDP, SP2HP dan perpanjangan penahanan juga tidak diberikan ke keluarga atau ke kami sebagai kuasa hukumnya. “Kata Angga paska menemui Kapolsek Duren Sawit Kompol Sutikno pengganti Kompol Marbun.

Baca Juga :  Korem 064/MY Bersama PT Indah Kiat Pulp & Paper Salurkan Donasi 1.000 Alquran ke Ponpes

Lebih rinci Angga mengatakan, penyidik wajib memberitahukan perkembangan penyidikan dan perpanjangan penahanan ke keluarga dan kuasa hukumnya, jika tidak ada surat pemberitahuan itu maka kliennya harus dibebaskan demi hukum.

“KUHAP mengatur secara tegas lama waktu penahanan tersangka. Untuk tingkat penyidikan dan penuntutan, ketentuan waktu penahanan tersangka diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25. Pada tingkat penyidikan di kepolisian, lama penahanan tersangka adalah 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 40 hari,” jelas Angga.

Selain itu, dia juga mengulas prosedural hukum yang dilakukan penyidik Polsek Duren Sawit telah menyimpang dari amanah KUHAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 21 KUHAP.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Duren Sawit, Kompol Sutikno, kata Angga dirinya belum mendapatkan laporan berkas perkara US dan Z. Dia mengklaim bahwa Kanitnya AKP Slamat maupun Kapolsek sebelumnya yakni Kompol Marbun tidak memberikan keterangan apapun soal perkara itu.

“Saya belum mendapatkan berkas perkara mereka loh, kanit saya dan Kapolsek sebelum saya disinipun tidak menyinggung kasus US dan Z. Nanti saya panggil kanit untuk menjelaskan semuanya kenapa tidak diterbitkannya SPDP, SP2HP dan Perpanjangan Penahanan terhadap US dan Z,” terang Kapolsek Sutikno.

Sementara Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi DKI Jakarta, Erwin Ramali mengkritik kinerja penyidik Polsek Duren Sawit.

Baca Juga :  Komisi XIII DPR RI Kunjungi Kantor Imigrasi Cilegon, Bahas Pelayanan dan Pengawasan Orang Asing

“Gak bener itu penyidik dan Kanitnya. Orang ditangkap dan ditahan harus jelas status penahanannya. Itukan sudah jelas SPDP harus diterbitkan, jika tidak dikeluarkan maka yang ditahan harus dibebaskan demi hukum,” ungkap Erwin saat ditemui di Jakarta Timur, Rabu (15/3/2023) dini hari.

Erwin menjelaskan, sehari saja polisi menahan seseorang tanpa adanya status yang jelas baik SPDP maupun surat perpanjangan penahanan, maka harus dibebaskan, karena itu sudah melanggar hak – hak asasi manusia dan konstitusional.

“Ada dugaan kuat kejahatan terstruktural dan massif dalam penanganan perkara hukum warga. LCKI meminta Kapolri melalui Divisi Propamnya untuk mencopot penyidik yang menangani perkara itu, termasuk eks Kapolsek Duren Sawit yang kini menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk diperiksa,” pinta Erwin.

Terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (PaKem) FH-UMI, Dr. Fahri Bachmid berpendapat penyidik tidak mutlak menahan seseorang.

“Menahan orang itu tidak mutlak, tapi semuanya itu tergantung pertimbangan penyidik. Itu semua subjectif dari penyidik ya,” ulas Fahri.

Tersangka kata Fahri juga mempunya hak untuk menguji status penahanannya melalui Lembaga Praperadilan (prapid).

Baca Juga :  SMKN2 Rangkasbitung Memperingati ISRA MIR'AJ. Nabi Muhammad SAW. 1444 Hijriah

“Penyidik hanya mempunyai kuota waktu 20 hari untuk menahan orang. Karena selebihnya perpanjangan penahanan itu melalui ketua Pengadilan Negeri (PN) sesuai dengan domisili hukum. Kalau itu tidak ada, maka penahanan orang dianggap tidak sah ya, jadi orang itu harus dibebaskan, harus dikeluarkan dari tahanan,” ungkapnya.

Fahri juga menerangkan jika penyidik atau pihak instansi lainnya dalam hal ini Pengadilan Negeri tidak dapat memperlihatkan surat perpanjangan penahanan orang, maka Hakim pra peradilan dapat mengukur ketidakabsahan itu.

Untuk SPDP, diterangkan Fahri, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130 tahun 2015, bahwa SPDP wajib diberikan kepada tersangka (keluarganya), pelapor, terlapor atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) paling lama 7 hari setelah dilakukannya proses penyidikan.

“Jadi hitung ajah sejak ditahannya orang itu tanggal 30 Januari 2023, maka 7 hari setelah itu SPDP harus diberikan, tapi kalau penyidik lalai tidak memberikan SPDP sesuai perintah Mahkamah Konstitusi, maka seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik adalah ilegal, dianggap tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum. Itu sudah diatur dalam konsekuensi hukum dan yuridis yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (Pandji/Marhamah)

Previous Post

Relawan Al Maun Dengan Tegas Meminta Erick Thohir Dan Nicke Widyawati Segera Dicopot Atau Diganti

Next Post

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif Bhabinkamtibmas Polsek Bayah Polres Lebak Sambang Desa Pamubulan

Next Post
Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif Bhabinkamtibmas Polsek Bayah Polres Lebak Sambang Desa Pamubulan

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif Bhabinkamtibmas Polsek Bayah Polres Lebak Sambang Desa Pamubulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Respon Aduan Masyarakat, Polsek Pakuhaji Gelar Operasi Pekat Amankan 57 Botol Miras dari TKC

Respon Aduan Masyarakat, Polsek Pakuhaji Gelar Operasi Pekat Amankan 57 Botol Miras dari TKC

2 tahun ago
Dalam Waktu Satu Minggu, Sat Narkoba Polres Cianjur Berhasil Mengamankan Puluhan Ribu OKT

Dalam Waktu Satu Minggu, Sat Narkoba Polres Cianjur Berhasil Mengamankan Puluhan Ribu OKT

2 tahun ago

Halal Bihalal di Kodim 0623/Cilegon, ini Pesan Danrem 064/MY : Harus Dengar Keluhan Masyarakat

3 tahun ago

Ulah Sma Terbuka Tambun Selatan AKAMSI Demo Kantor KCD Wilayah III.

2 tahun ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Anggota DPRD
  • Bandung
  • BANTEN
  • Bekasi
  • Bencana Alam
  • Berduka Cita
  • Bisnis & Ekonomi
  • Budaya
  • Cilegon
  • DENPASAR-BALI
  • DPPPA KABUPATEN TANGERANG
  • Dunia Pendidikan
  • Hari Perayaan
  • Hari Raya Idul Fitri
  • Hukum dan Keriminal
  • Investigasi
  • Jakarta
  • Jakarta Barat
  • Jakarta Selatan
  • Jawa Barat
  • Kab.Bogor
  • Kab.Cianjur Selatan
  • Kab.Lebak
  • Kab.Nagekeo
  • Kab.Tangerang
  • Kab.Tegal
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Pandeglang
  • Keagamaan
  • Keamanan
  • Kecelakaan
  • Kegiatan Baznas
  • KEGIATAN BNN
  • Kegiatan DPRD
  • Kegiatan FWJI
  • Kegiatan Garuda Emas
  • Kegiatan Jurnalis
  • Kegiatan Kampanye
  • KEGIATAN KDMP
  • Kegiatan Kepolisian
  • Kegiatan Kepresidenan
  • Kegiatan Lapas
  • Kegiatan Masyatakat
  • Kegiatan MTQ
  • Kegiatan Organisasi
  • Kegiatan Ormas
  • Kegiatan Partai
  • Kegiatan Perusahaan
  • Kegiatan Ponpes
  • Kegiatan PWI
  • Kegiatan Santunan
  • Kegiatan TNI
  • Kejaksaan
  • Konser Musik Nostalgia
  • Kota Bekasi
  • Kota Sukabumi
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kuliner
  • Lapas
  • Lapass
  • Lau Firm
  • Nasional
  • Olahraga
  • Organisasi Kepemudaan
  • Pandeglang
  • Pelabuan Merak
  • Pelantikan
  • Pelantikan RT/RW
  • Pembagian Sembako
  • Pembangunan Daerah
  • Pembunuhan
  • Pemerintah Daerah
  • Pemerintah Lapas
  • Pemerintah RI
  • Pencasilat
  • Pendidikan
  • Peringatan Bulan Islam
  • Peringati Hari Nasional
  • Peristiwa
  • Political Dan Hukum
  • Polres Lebak
  • Polres Metro Kota Tangerang
  • Polresta Bekasi
  • Polri
  • Provinsi Banten
  • Serang
  • Silaturahmi
  • Sorotan
  • Sosial
  • TANGERANG
  • Tangerang Selatan
  • Tempat Wisata
  • TNI/POLRI
  • Ucapan Hari Raya Keagamaan
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Yayasan

BROWSE BY TOPICS

Dea Lestari Desa Binaan Imigrasi Ditjen Imigrasi Banten Ditjenpas H. Amir Hortikultura Humas Imigrasi Banten Imigrasi Cegah TPPO Imigrasi Tangerang Irhamuddin Jackie Kezia KA Humas Rutan Kelas 1 Tangerang Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten (Kanwil Ditjen Imigrasi Banten) Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Kemandirian Kementerian Hak Asasi Manusia Oknum Kades Pekerja Migran Non-Prosedural Pelatihan Pemasyarakatan pembinaan kemandirian Penambang Emas Ilegal Pencegahan TPPM Pencegahan TPPO Pertanian PIMPASA Banten Polda Gorontalo Polresta Tangerang Rumah Tahanan Kelas 1 Tangerang Rutan Kelas 1 Tangerang Rutan Kelas I Tangerang RutanTangerang Sepatu RUTIRA Tangerang. TPPO Banten Transformasi Desa Binaan Transformasi Desa Binaan Imigrasi UMKM binaan warga binaan WargaBinaan warunggunung Yayasan Srikandi Merah Putih

POPULAR NEWS

  • Depo Pertamina Terbakar Ada Sekitar 20 Orang Luka Berat Dan 4 Orang Meninggal

    Depo Pertamina Terbakar Ada Sekitar 20 Orang Luka Berat Dan 4 Orang Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengalami Goncangan Fisikis yang Menyebabkan Trauma Akibat Arogansi Team Eksekutor PN Kota Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Jabo Priyono Ketua Umum Partai Prima Membantah, Ini Selengkapnya!!! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lebarkan Sayap, BPPKB DPAC Kosambi Gelar Rapat Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Ummat Gelar Tasyakuran Atas Ditetapkannya Menjadi Peserta Pemilu 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

DIREKTUR DIMENSITV.COM

NENEK MUHAMAD YUSUF BAJU ADAT MBAY

DIMENSITV

© 2023 Dimensi Tv

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Open Recruitment

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Sports
  • Travel

© 2023 Dimensi Tv

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In