DPP FRIC Resmi Bentuk dan Pengurus LBH FRIC Untuk Mewujudkan Layanan Pendampingan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Jun 2026 21:00 54 Habibi Admin 4

Dimensitv.Com – Jakarta – 15 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Fast Respon Indonesia Center (FRIC) secara resmi membentuk dan menetapkan susunan kepengurusan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FRIC. Penetapan ini dilakukan oleh Ketua Umum DPP FRIC dan berlaku efektif mulai tanggal ditetapkannya.

Dasar Hukum dan Landasan Pembentukan

Pembentukan LBH FRIC didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta ketetapan organisasi yang sah, yaitu:

Baca Juga :  Pantau Situasi Dan Berikan Keamanan, Personil Polsek Leuwidamar Polres Lebak Giat Patroli Wisata Baduy

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FRIC;
5. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0006584.AH.01.07.Tahun 2025.

Tugas dan Fungsi LBH FRIC

Dalam keterangannya, Ketua Umum DPP FRIC, H. Dian Surahman, menyampaikan bahwa pembentukan lembaga ini merupakan pengembangan layanan organisasi guna memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.

Baca Juga :  FRIC Berikan Apresiasi Bareskrim Polri, Berhasil Ungkap 755 Kasus Penyalahgunaan Migas, Sebabkan Kerugian Negara Capai 1.26 T

“DPP FRIC secara resmi telah menetapkan kepengurusan LBH FRIC. Lembaga ini akan bekerja secara terkoordinasi dalam merencanakan dan melaporkan seluruh hasil kinerjanya. Lingkup tugasnya meliputi kajian hukum, penyusunan gugatan, memori banding, memori kasasi, serta pembuatan dokumen hukum lainnya sesuai kebutuhan dan tahapan penyelesaian perkara.”

Beliau juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan:

Baca Juga :  Andini Husnul SP: Kualitas Bangunan Irigasi Berkualitas Di Empat Kelompok P3A Desa Cigoong Utara

“Yang paling utama, seluruh jajaran LBH FRIC wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan internal organisasi FRIC. Semoga kehadiran LBH ini dapat memberikan manfaat nyata dan akses pendampingan hukum yang layak bagi setiap warga masyarakat yang membutuhkan.”

Di akhir pernyataannya, H. Dian Surahman menyampaikan apresiasi dan harapan:

“Saya ucapkan selamat bekerja kepada seluruh pengurus. Tunjukkan dedikasi terbaik untuk kemajuan organisasi dan keadilan bagi masyarakat. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

REKRUTMEN WARTAWAN BARU

BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

DIREKTUR PT NUR FATIMAH GROUP

PIMRED DAN WAKIL PIMRED DIMENSITV COM

KADIS H.ASEP SUHERMAN

LAINNYA