Polisi Kembali Tangkap Pengedar Obat Terlarang

waktu baca 2 menit
Minggu, 8 Mar 2026 15:27 18 Habibi Admin 4

DimensiTv.Com – JABAR – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis psikotropika di wilayah Kabupaten Garut.

 

Kasatres Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H. mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan berinisial Sdr. SS (24), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.

Baca Juga :  Polsek Cijaku Polres Lebak Laksanakan Program Dimtag Bersama Ulama di Darkum Cijaku dan Cigemblong

 

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah obat psikotropika yang diduga belum sempat diedarkan,” ujar AKP Usep Sudirman. Minggu (8/3/2026).

 

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku di antaranya

18 (delapan belas) butir obat psikotropika diduga jenis MERSI RIKLONA 2 mg, 16 (enam belas) butir obat psikotropika diduga jenis MERSI ALPRAZOLAM 1 mg,

8 (delapan) butir obat psikotropika diduga jenis MERSI ATARAX 1 mg, 6 (enam) butir obat psikotropika diduga jenis EUFORIS CLONAZEPAM 2 mg.

Baca Juga :  Pecak Polsek Cijaku Polres Lebak Polda Banten Cek dan Bantu Korban Rumah Tertimpa Pohon Kelapa

1 (satu) buah HP dan 1 (satu) lembar Screenshoot Whatsapp.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan psikotropika tersebut dari sebuah akun Facebook dengan nama akun “ANONYM”.

 

Transaksi dilakukan dengan metode tempelan atau peta lokasi (maps) yang diarahkan ke sebuah titik di Jalan Leuwi Panjang, Kota Bandung.

 

Pelaku kemudian mengambil barang tersebut sesuai petunjuk lokasi yang diberikan oleh penjual. Obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan kembali oleh pelaku, dan sebagian lainnya dikonsumsi sendiri.

Baca Juga :  Hari Ke-10 Operasi Keselamatan Maung 2026, Sat Lantas Polres Lebak Laksanakan Operasi di Jl. Multatuli dan Jl. Pati Derus

 

Ratusan butir obat obatan terlarang diduga sudah berhasil di jual oleh Pelaku.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga 15 tahun, serta denda Rp. 150 juta hingga Rp. 750 juta.

 

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA