Senin, Februari 9, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Open Recruitment
DIMENSITV
  • Beranda
  • Bisnis & Ekonomi
  • TNI/POLRI
  • Budaya
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Travel
  • Wisata
  • Login
No Result
View All Result
DIMENSITV
Home Uncategorized

Warga Lebak Gugat PT Adira Dinamika Multi Finance, Diduga Rampas Kendaraan Tanpa Prosedur Hukum

Habibi Admin 4 by Habibi Admin 4
19 Juni 2025
in Uncategorized
0
Warga Lebak Gugat PT Adira Dinamika Multi Finance, Diduga Rampas Kendaraan Tanpa Prosedur Hukum
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

DimensiTv.com | Serang — Seorang warga Kabupaten Lebak, Banten, bernama Andri Hendarsyah secara resmi menggugat PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Usup Saepullah, S.H., dari Firma Hukum Ujang Kosasih & Partner, dan telah didaftarkan di Pengadilan Agama Serang pada Rabu, 28 Mei 2025.

 

Related posts

Ketua DPW LSM TAMPERAK Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua FRIC DPW Banten

Ketua DPW LSM TAMPERAK Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua FRIC DPW Banten

8 Februari 2026
Ketum FRIC : FRIC Selalu Dukung Polri Agar Semakin Dipercaya Masyarakat

Ketum FRIC : FRIC Selalu Dukung Polri Agar Semakin Dipercaya Masyarakat

8 Februari 2026

Perkara ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor registrasi 1654/Pdt.G/2025/PA.Srg. Klasifikasi perkara ditetapkan sebagai Gugatan Ekonomi Syariah, karena menyangkut skema pembiayaan akad murabahah, yakni pembiayaan berbasis prinsip syariah Islam yang menekankan transparansi dan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.

Baca Juga :  WBP Lapas Rangkasbitung Ikuti Pelatihan Menjahit

 

Permasalahan berawal dari insiden perampasan kendaraan yang terjadi saat mobil jenis Toyota Agya milik penggugat digunakan oleh orang tuanya untuk keperluan pengobatan di wilayah Serang. Dalam perjalanan, kendaraan tersebut dihentikan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector utusan PT Adira. Tanpa menunjukkan surat resmi maupun melalui prosedur hukum yang semestinya, mereka diduga melakukan perampasan secara paksa dan intimidatif.

 

Dalam dokumen gugatan, kuasa hukum penggugat menilai tindakan tersebut tidak hanya tidak sah, namun juga bertentangan secara terang benderang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan ini menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui pengadilan apabila tidak terdapat penyerahan secara sukarela dari pihak debitur.

 

“Klien kami tidak pernah menyerahkan kendaraan secara sukarela. Maka tindakan yang dilakukan oleh pihak tergugat adalah bentuk pelanggaran hukum yang nyata,” tegas Usup Saepullah, S.H.

Baca Juga :  Tinjau Pabrik Pusri Palembang, Puan Ingatkan Pesan Bung Karno Soal Kedaulatan Pangan

 

Atas dasar kejadian tersebut, Andri Hendarsyah menuntut PT Adira untuk mengembalikan kendaraan beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta mengganti kerugian materiil senilai Rp119,2 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp500 juta. Tuntutan ini berlandaskan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

Sidang perdana atas perkara ini telah digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, di Pengadilan Agama Serang. Namun, jalannya sidang harus ditunda lantaran pihak tergugat tidak hadir tanpa keterangan resmi. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 09 Juli 2025, dengan agenda pemanggilan ulang terhadap pihak tergugat dan kehadiran seluruh pihak terkait.

Baca Juga :  Asep Rizal Khudori, S.IP Buka Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Sukadame, Ketidakhadiran Sejumlah Unsur Desa Disayangkan

 

Sebelum melayangkan gugatan ke pengadilan, Andri telah lebih dahulu mengambil langkah hukum preventif dengan mengajukan permohonan perlindungan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, didampingi oleh Anugrah Prima, S.H., dan Bambang Irawan, C.L.A.P., C.C.L.P. Berdasarkan Surat Nomor: B/1849/VI/RES.1.8/2025/Ditreskrimum tertanggal 6 Juni 2025, permohonan tersebut telah dilimpahkan ke Polres Cilegon, mengingat lokasi kejadian berada dalam yurisdiksi hukum Kota Cilegon.

 

Surat pelimpahan yang ditandatangani oleh Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilanjutkan oleh aparat kepolisian setempat untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan proporsional.

 

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks perlindungan terhadap konsumen dan penerapan hukum dalam skema pembiayaan berbasis syariah. Masyarakat pun menantikan putusan hukum yang adil dan berpihak pada keadilan substansial. (Red/Team)

Previous Post

Dari 7 TKP Ditresnarkoba Polda Kalteng Amankan 2,1 Kg Sabu dari 8 Tersangka 

Next Post

Diduga Rampas Kendaraan, Warga Lebak Gugat PT Adira Dinamika Multi Finance

Next Post
Diduga Rampas Kendaraan, Warga Lebak Gugat PT Adira Dinamika Multi Finance

Diduga Rampas Kendaraan, Warga Lebak Gugat PT Adira Dinamika Multi Finance

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Polsek Muncang Polres Lebak Polda Banten Melaksanakan Giat Jum’at Curhat Bareng Kapolsek

3 tahun ago

Pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi Tutup Mata, Sampah Berserakan dan Bau Busuk

1 tahun ago

Diskusi Kebangsaan FWJ Indonesia Mengajak Rakyat Indonesia Suksesi Pemilu 2024

3 tahun ago
Cegah C3 di Wilkum Polsek Warunggunung, Polsek Warunggunung Polres Lebak Giat Patroli Ke Perbankan

Cegah C3 di Wilkum Polsek Warunggunung, Polsek Warunggunung Polres Lebak Giat Patroli Ke Perbankan

3 tahun ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Anggota DPRD
  • Bandung
  • BANTEN
  • Bekasi
  • Bencana Alam
  • Berduka Cita
  • Bisnis & Ekonomi
  • Budaya
  • Cilegon
  • DENPASAR-BALI
  • DPPPA KAB TANGERANG
  • DPPPA KABUPATEN TANGERANG
  • Dunia Pendidikan
  • Hari Perayaan
  • Hari Pers Nasional
  • Hari Raya Idul Fitri
  • Hukum dan Keriminal
  • Investigasi
  • Jakarta
  • Jakarta Barat
  • Jakarta Selatan
  • Jawa Barat
  • Kab.Bogor
  • Kab.Cianjur Selatan
  • Kab.Lebak
  • Kab.Nagekeo
  • Kab.Tangerang
  • Kab.Tegal
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Pandeglang
  • Keagamaan
  • Keamanan
  • Kecelakaan
  • Kegiatan Baznas
  • KEGIATAN BNN
  • Kegiatan DPRD
  • Kegiatan FWJI
  • Kegiatan Garuda Emas
  • Kegiatan Jurnalis
  • Kegiatan Kampanye
  • KEGIATAN KDMP
  • Kegiatan Kepolisian
  • Kegiatan Kepresidenan
  • Kegiatan Lapas
  • Kegiatan Masyatakat
  • Kegiatan MTQ
  • Kegiatan Organisasi
  • Kegiatan Ormas
  • Kegiatan Partai
  • Kegiatan Pemerintah
  • Kegiatan Perusahaan
  • Kegiatan Ponpes
  • Kegiatan PWI
  • Kegiatan Santunan
  • Kegiatan TNI
  • Kejaksaan
  • Konser Musik Nostalgia
  • Kota Bekasi
  • Kota Sukabumi
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kuliner
  • Lapas
  • Lapass
  • Lau Firm
  • Nasional
  • Olahraga
  • Organisasi Kepemudaan
  • Pandeglang
  • Pelabuan Merak
  • Pelantikan
  • Pelantikan RT/RW
  • Pembagian Sembako
  • Pembangunan Daerah
  • Pembunuhan
  • Pemerintah Daerah
  • Pemerintah Lapas
  • Pemerintah RI
  • Pencasilat
  • Pendidikan
  • Peringatan Bulan Islam
  • Peringati Hari Nasional
  • Peristiwa
  • Political Dan Hukum
  • Polres Lebak
  • Polres Metro Kota Tangerang
  • Polresta Bekasi
  • Polri
  • Provinsi Banten
  • Serang
  • Silaturahmi
  • Sorotan
  • Sosial
  • TANGERANG
  • Tangerang Selatan
  • Tempat Wisata
  • TNI/POLRI
  • Ucapan Hari Raya Keagamaan
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Yayasan

BROWSE BY TOPICS

Berita Polri Terbaru Berita Tangerang Best Integrity and Innovative Leader Desa Binaan Imigrasi Direskrimsus Dirkrimsus Polda Gorontalo Ditreskrimsus Polri Figur Inspiratif Polri Hak Beribadah Warga Binaan Hari Ibu 2025 Hari Ibu ke-97 Hukum dan Kriminal Humanisasi Pemasyarakatan Humas Rutan Indonesia Award Magazine 2025 Kanwil Ditjen Imigrasi Banten KasusKorupsi KejatiGorontalo Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kinerja Kepolisian Kombes Pol Maruly Pardede Natal di Lapas dan Rutan Pemasyarakatan Pemberantasan Korupsi Pembinaan Mental Spiritual Pencegahan TPPO Penegakan Hukum Profesional Penghargaan Nasional dan Internasional Penghargaan Polisi Berprestasi Penghargaan Tingkat Asia Polda Gorontalo PoldaGorontalo Polisi Berintegritas Polri Presisi Prestasi Polri Reformasi Polri Rumah Tahanan Kelas 1 Tangerang Rutan Kelas 1 Tangerang Rutan Kelas I Tangerang Rutan Tangerang TahapII Tangerang Raya Tindak Pidana Khusus TindakPidanaKorupsi warga binaan

POPULAR NEWS

  • Depo Pertamina Terbakar Ada Sekitar 20 Orang Luka Berat Dan 4 Orang Meninggal

    Depo Pertamina Terbakar Ada Sekitar 20 Orang Luka Berat Dan 4 Orang Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengalami Goncangan Fisikis yang Menyebabkan Trauma Akibat Arogansi Team Eksekutor PN Kota Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Jabo Priyono Ketua Umum Partai Prima Membantah, Ini Selengkapnya!!! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lebarkan Sayap, BPPKB DPAC Kosambi Gelar Rapat Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Ummat Gelar Tasyakuran Atas Ditetapkannya Menjadi Peserta Pemilu 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

DIREKTUR DIMENSITV.COM

NENEK MUHAMAD YUSUF BAJU ADAT MBAY

DIMENSITV

© 2023 Dimensi Tv

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Open Recruitment

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Sports
  • Travel

© 2023 Dimensi Tv

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In