Peredaran Obat Jenis G di Desa Sukatani Rajeg Tidak Tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum 

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Nov 2025 09:45 14 Habibi Admin 4

Tangerang – penjualan obat-obatan daftar G secara bebas di wilayah Sukatani atau tepatnya di samping perumahan Pondok Permata Sukatani Jalan Raya Cadas – Kukun, Desa Sukatani Kec. Rajeg kabupaten Tangerang, Banten.

 

Wilayah Kabupaten Tangerang khusus nya desa Sukatani kecamatan Rajeg kembali menjadi sorotan. Beberapa toko obat yang diduga kuat menjual obat keras golongan G tanpa resep dokter marak beroperasi seolah tanpa hambatan, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ironisnya, keberadaan toko-toko obat ilegal ini seolah tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Dandim 0601/Pandeglang Berikan Santunan Kepada Para Pejuang Veteran Dan Anak Stunting Keluarga Kurang Mampu

 

Berdasarkan hasil penelusuran sejumlah awak media, toko tersebut dengan terang-terangan memperdagangkan obat keras seperti tramadol dan hexymer – dua jenis obat yang termasuk dalam golongan G dan kerap disalahgunakan – kepada siapa saja yang datang, tanpa syarat resep dari tenaga medis profesional. Pemilik tempat yang berinisial Pi sendiri menjadi pembekup.

 

Fenomena ini bukan kali pertama terjadi. Namun yang mengejutkan, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum, polsek setempat serta pihak Polres kabupaten Tangerang. Masyarakat pun mulai mempertanyakan komitmen aparat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang ini.

Baca Juga :  Terkait Dugaan HOK Yang Diborongkan, Ketua TPK Desa Sukadaya Terkesan Abai Dan Enggan Transparan

 

“Ini sangat mencurigakan. Kalau aparat tutup mata begini, bagaimana nasib generasi muda kita? Ini bukan soal hukum semata, tapi soal masa depan,” ujar salah satu aktivis anti-narkoba yang enggan disebutkan namanya.

 

Masyarakat berharap, institusi penegak hukum di kabupaten Tangerang tidak tinggal diam dan segera bertindak tegas terhadap peredaran obat daftar G yang tidak sesuai prosedur. Pengawasan terhadap toko-toko obat perlu diperketat, dan jika ditemukan pelanggaran, sanksi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Pekerjaan Pembangunan Drainase di Kampung Pasir Awi Desa Sukaasih Tidak Sesuai Alamat dan Diduga Sarat Penyimpangan

 

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin wilayah kabupaten tangerang akan menjadi “ladang subur” penyalahgunaan obat-obatan keras, merusak generasi dan mencoreng nama baik daerah. Sudah saatnya aparat hukum bertindak, bukan sekadar menjadi penonton.

 

Tim akan melakukan konfirmasi terhadap Kasat Resnarkoba kabupaten Tangerang karena ini merupakan tugas dan tanggung jawab beliau dalam memerangi peredaran obat Jenis G sesuai dengan jabatan dan Tugasnya. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA