SINTANG, KALIMANTAN BARAT – Sebuah drama hukum berkepanjangan selama 27 tahun, yang melibatkan dugaan praktik mafia tanah terstruktur dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas hak kepemilikan, mencapai titik puncaknya di Sintang, Kalimantan Barat.
Upaya eksekusi pengosongan paksa untuk kedua kalinya yang dilancarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sintang pada 12 November 2025 terhadap lahan seluas 13 Hektar, termasuk 7 Sertifikat Hak Milik (SHM) sah milik empat warga, gagal total dilaksanakan. Penundaan dramatis ini dipicu oleh adanya upaya hukum Pidana substansial yang sedang ditempuh para pemilik sah, yang secara frontal menyerang legalitas objek sengketa.
AKAR MALAPETAKA : PERAMPASAN ASET BERDASARKAN PUTUSAN PIDANA CACAT (1998-1999)
Seluruh polemik ini berakar pada Putusan Pidana PN Sintang No. 76/PID.B/1998 (juncto Putusan PT Pontianak No. 09/PID/1999) dalam kasus korupsi yang menjerat terdakwa Effendi bin Syeh Kasim.
A. Pelanggaran Konstitusional dan Cacat Hukum Acara
Putusan Pidana 1998 terbukti mengandung cacat hukum substansial yang fatal karena berani merampas hak milik pihak ketiga yang tidak terlibat dalam kasus korupsi.
Fakta Putusan (1998) :
Majelis Hakim PN Sintang secara eksplisit mencantumkan dalam pertimbangannya bahwa tanah 7 SHM tersebut “bukan atas nama terdakwa melainkan atas nama orang lain” dan “status tanah tersebut diragukan kepemilikannya”.
Pelanggaran Berat HAM : Meskipun aset tidak terbukti milik terdakwa dan bukan hasil kejahatan korupsi, Majelis Hakim tetap menetapkan perampasan. Tindakan ini merupakan pelanggaran keras terhadap Hak Asasi Manusia atas Kepemilikan, yang dijamin oleh Pasal 28H Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Cacat Hukum Pidana : Berdasarkan prinsip hukum, barang yang disita dan dirampas harus terbukti milik terpidana atau hasil dari tindak pidana. Putusan yang merampas aset yang status kepemilikannya diragukan dan bukan atas nama terdakwa jelas TIDAK DIBENARKAN oleh hukum negara.
RANTAI KRIMINALITAS : LELANG CACAT FORMIL DAN SHM PENGGANTI (2001-2008)
Perampasan aset dilanjutkan dengan proses lelang yang disinyalir kuat mengandung kecacatan formil, memicu serangkaian dugaan tindak pidana dan administratif.
A. Lelang Cacat Formil dan Sertifikat Asli yang “Hilang”
Lelang Batal Demi Hukum : Pelelangan 7 SHM (Risalah Lelang No. 006/2001) kepada Tan Hwa Hian alias Heri terbukti melanggar prosedur fundamental. Kantor Lelang Negara (KPN) Pontianak sendiri menerbitkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa sertifikat-sertifikat asli “tidak dapat diserahkan kepada Pemenang Lelang karena Sertifikat dimaksud tidak dapat disita oleh Pihak Penyidik pada saat penyitaan dan dinyatakan asli Sertifikat tersebut tidak dikuasai oleh Kantor Lelang Negara.”
Objek Lelang Tidak Dikuasai : Prinsip hukum lelang menyatakan objek lelang eksekusi wajib dikuasai secara fisik dan hukum oleh penjual. Lelang properti yang dokumen aslinya tidak dikuasai dan tidak pernah disita secara sah adalah Cacat Formil dan seharusnya Batal Demi Hukum.
B. Dugaan Pemalsuan Data dan Penerbitan SHM Pengganti
Untuk memuluskan penerbitan SHM pengganti, Heri diduga menggunakan data yang kontradiktif, yang kini menjadi target utama laporan Pidana di Polda Kalimantan Barat.
Dugaan Kriminalitas Data Diri : Heri melaporkan kehilangan 7 SHM pada 12 Februari 2001 (dinyatakan umur 25 tahun di Laporan Polisi). Namun, sehari setelahnya (13 Februari 2001), ia membuat Surat Pernyataan Sumpah ke Kantor Pertanahan dengan data umur 36 tahun. Perbedaan usia yang mencolok ini menjadi indikasi kuat dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat) dan Pasal 266 KUHP (Keterangan Palsu dalam Akta Otentik).
SHM Asli Dimatikan : Para pemilik asli, yang sama sekali tidak pernah diberitahu, baru mengetahui melalui surat BPN Sintang No. 600-107-41-2008 (25 April 2008) bahwa SHM asli telah dimatikan dan diterbitkan SHM Pengganti atas nama Heri (misalnya SHM No. 00018 diganti SHM No. 668/Sei. Ukoi).
RANTAI PERDATA YANG MENGIKAT : DASAR EKSEKUSI 2025
Meskipun aset awal dirampas secara Pidana, upaya pengosongan paksa saat ini didasarkan pada rangkaian kemenangan Heri di jalur Perdata, yang kini menjadi target utama perlawanan para pemilik sah.
Upaya Eksekusi Kedua (No. 6/Pdt.Eks/2025/PN Stg) didukung oleh rangkaian putusan Pengadilan yang final dan mengikat (inkracht), yaitu :
Tingkat Peradilan : Gugatan PN Sintang Nomor Putusan : No. 24/Pdt.G/2011/PN Stg Tahun Putusan : 2011
keterangan : Putusan Tingkat Pertama
Tingkat Peradilan : Kasasi Mahkamah Agung Nomor Putusan : No. 1597 K/Pdt/2014
Tahun Putusan : 2014
keterangan : Putusan Tingkat Kasasi
Tingkat Peradilan : Peninjauan Kembali (PK) Nomor Putusan : No. 817 PK/Pdt/2020
Tahun Putusan : 2020
keterangan : Putusan Terakhir yang Mengikat
Penundaan eksekusi 2025 adalah langkah krusial. Putusan Perdata yang mengikat tersebut kini sedang diserang oleh upaya hukum Pidana dan administrasi oleh para pemilik sah.
KONSOLIDASI HUKUM TOTAL : STRATEGI PEMBATALAN PERMANEN
Penangguhan eksekusi menjadi momentum bagi KAMI (perwakilan pemilik sah). Strategi hukum kini difokuskan pada tiga lini untuk membatalkan seluruh rangkaian cacat hukum secara permanen :
1. Serangan Pidana : Senjata Pembatalan Perdata
Tujuan : Mendorong tuntas proses Penyelidikan Polda Kalbar hingga menghasilkan Putusan Pidana yang menyatakan Heri bersalah atas dugaan pemalsuan (Pasal 263 dan 266 KUHP) terkait penerbitan SHM pengganti.
Dampak Hukum : Putusan Pidana tersebut akan menjadi Novum (Bukti Baru) yang mengikat (berdasarkan Pasal 263 HIR/R.Bg.) untuk mengajukan Peninjauan Kembali Kedua (PK II) di Mahkamah Agung. PK II ini bertujuan membatalkan secara definitif Putusan Perdata terakhir (No. 817 PK/Pdt/2020) yang menjadi dasar eksekusi.
2. Gugatan Tata Usaha Negara (PTUN)
Objek : Menggugat Keputusan Kepala BPN Sintang yang menerbitkan 7 SHM baru atas nama Heri.
Dasar Hukum : Risalah Lelang yang Cacat Formil dan dokumen permohonan yang diduga mengandung unsur Pidana, yang membuktikan penerbitan SHM Pengganti adalah tindakan administrasi yang bertentangan dengan hukum.
3. Perlawanan Akar Masalah (Pidana 1998)
Objek : Mengajukan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terhadap Putusan Pidana PN Sintang 1998.
Dasar Hukum : Menyerang keabsahan amar putusan yang merampas aset pihak ketiga yang beritikad baik (Pasal 28H Ayat (4) UUD 1945), merujuk pada Pasal 198 KUHAP. Pengaduan atas tindakan ceroboh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus 1998 telah diajukan sejak 2011.
MENGUJI PERTANGGUNGJAWABAN LEMBAGA NEGARA
Kasus Sintang ini menuntut pertanggungjawaban dari semua pihak dalam mata rantai proses hukum yang cacat— mulai dari putusan Pidana yang melanggar Konstitusi, proses lelang yang cacat formil, hingga dugaan manipulasi data di tingkat administrasi pertanahan. Seluruh rincian dan bukti yang tertuang dalam berita ini dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya berdasarkan dokumen hukum resmi yang dimiliki pemilik sah.
Polda Kalbar kini memegang kunci untuk membongkar tuntas skandal perampasan ini. Hasil penyelidikan pidana akan menentukan apakah putusan perdata yang menjadi dasar eksekusi dapat dibatalkan, sekaligus mengembalikan hak konstitusional yang telah dirampas selama 27 tahun.
Kronologi Fakta Utama Kasus Sintang :
Tahun : 1999
Peristiwa Kunci : Putusan Pidana PN Sintang merampas 7 SHM untuk negara.
Status Hukum : CACAT HUKUM MUTLAK. PN Sintang mengakui SHM bukan atas nama terdakwa.
Tahun : 2001
Peristiwa Kunci : Lelang dimenangkan Heri (Tan Hwa Hian).
Status Hukum : CACAT FORMIL. KPN Pontianak menyatakan sertifikat asli tidak pernah disita/dikuasai negara.
Tahun : 2001
Peristiwa Kunci : Heri melaporkan SHM “hilang” dengan data umur yang kontradiktif.
Status Hukum : DUGAAN PIDANA. Indikasi pemalsuan keterangan untuk penerbitan SHM pengganti.
Tahun : 2008
peristiwa Kunci: BPN Sintang menerbitkan SHM Pengganti atas nama Heri.
Status Hukum : TINDAKAN ADMINISTRASI CACAT. Didasari Risalah Lelang dan dokumen yang diragukan.
Tahun : 2011-2020
Peristiwa Kunci : Rangkaian Putusan Perdata memenangkan Heri.
Status Hukum: PUTUSAN MENGIKAT. Dibangun di atas dasar Pidana dan administrasi yang cacat.
Tahun : 2025
Peristiwa Kunci : Upaya Eksekusi Kedua (No. 6/Pdt.Eks/2025/PN Stg) Gagal Total.
STATUS TERKINI : Ditangguhkan oleh upaya hukum Pidana para pemilik sah. (Red)




















