JAKARTA – DIMENSITV.COM – Partai Prima dizolimi cari keadilan sengketa proses pemilu Bawaslu beri hak perbaikan KPU diharuskan akomodir tapi ngeyel, lewat Surat Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 KPU membatasi hak Partai Prima melakukan perbaikan.
Partai Prima mengajukan keberatan & minta 5 Kabupaten/Kota dibuka, KPU tetap tolak.
Partai Prima lapor Bawaslu lagi & gugat ke PTUN, lagi-lagi diabaikan. Akhirnya Paman Agus Jabo gugat perbuatan melawan hukum KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”, ujarnya.
Keadilan ditegakan Majelis Hakim PN Jakpus memenangkan Partai Prima. Bravo Court ruling KPU dinyatakan bersalah perbuatan melawan hukum mendiskrimasi & Menghalangi Partai Prima untuk jadi bagian dari Pemerintahan melalui pemilihan umum, KPU melanggar Universal Declaration of Human Rights & International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
PN Jakpus memerintahkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahin 4 bulan 7 hari.
Haters Jokowi langsung kelenger nuduh sembarangan, ada gerakan hasut KPU agar mengabaikan keputusan pengadilan padahal Indonesia adalah Rechtsstaat.
Partai Politik seharusnya bersolidaritas, Partai Prima adalah rekan kompetisi di arena demokrasi.
Partai Politik lain sama sekali ngga dirugikan dengan penundaan tahapan pemilu semuanya jadi punya waktu lebih banyak mempersiapkan infrastruktur & mesin pemenangan.
PN Jakpus hanya menunda tahapan pemilu KPU adalah pihak yang harus dipersalahkan Kinerja buruk, Diskriminatif, Zolim dan Membuka ruang kepada element Anti Pemerintah provokasi rakyat, keputusan hukum ditransformasi jadi dilema politis.
Penundaan & percepatan Pemilu bukan barang haram Indonesia pernah menunda pemilu dari tahun 1971 ke 1977 (6 tahun) dan mempercepat pemilu tahun 1997 ke 1999 (2 tahun).
DPR-RI dan Pemerintahan harus cari solusi. Jaga hak Partai Prima aparat Polisi protek Rechtsstaat comot anasir & oknum KPU yang tidak menghormati Court ruling.
Pendukung Jokowi macam Arief Poyuono tidak keberatan perpanjangan masa jabatan presiden, Indonesia masi butuh Jokowi di tengah Perang Rusia, Pandemi, Kesulitan ekonomi, lalu buang duit 120 triliun buat Pemilu adalah sesuatu yang absurd.
Masa Jabatan President Jokowi habis sesuai jadwal MPR bisa lantik (Acting President) alias Pejabat President.
MPR bisa lantik siapa aja sebagai Pejabat President, Bisa Makruf Amin, Mahmud MD, Erick Tohir, Surya Paloh, Mr. Jokowi adalah pilihan terbaik dengan Acting vise President Prabowo Subianto.
Ga ada regulasi yang melarang Presiden 2 Periode dilantik menjadi “Acting President” dan Perpanjangan masa tugas Anggota Dewan.
Maju terus Partai Prima. Jangan gentar Paman Agus Jabo. Konsistensi perjuangan bisa menarik dukungan rakyat. Bila ngga masuk Parliamentary treshold, minimal bisa main di Tingkat 1 & 2. Gimana rakyat bisa menghitung Partai Prima bila bahkan membela diri sendiri ngga sanggup & takut.
-Zeng wie jian-
(Vian)