Polda Gorontalo Tuntaskan Penyidikan Kasus Tambang Ilegal di Boalemo, Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejati

waktu baca 2 menit
Senin, 8 Des 2025 23:35 41 Admin2

Dimensitv.com – Kab. Balemo – Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menuntaskan penyidikan kasus dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) yang berlokasi di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Tiga orang tersangka telah ditetapkan dan akan segera diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat sekitar yang merasa terganggu oleh aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut. Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan hingga memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi.

“Adapun perkara yang ditangani ini adalah kasus dugaan melakukan pertambangan tanpa izin,” ujar Maruly, Senin (8/12/2025).

Baca Juga :  Personil Polsek Warunggunung Polres Lebak Melaksanakan strong point di SDN 2 Selaraja

Menurutnya, hasil penyidikan mengungkap bahwa para tersangka diduga melakukan penambangan emas ilegal dengan menggunakan alat berat selama kurang lebih satu bulan. Aktivitas tersebut dilakukan di lahan milik salah satu pelaku dan dinilai merusak lingkungan serta melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Para pelaku melakukan kegiatan penggalian untuk mengambil mineral logam, dalam hal ini adalah emas,” jelasnya.

Tiga tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing. NP bertindak sebagai pemilik lahan sekaligus pemodal, AP berperan sebagai pekerja, sedangkan IP merupakan operator alat berat.

Baca Juga :  Puspom TNI Tegaskan Komitmen Penegakan Disiplin Melalui Operasi Terpadu

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 158 junto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam kasus ini mencapai pidana maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Dalam penindakan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ekskavator, satu mesin dompeng, serta berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Baca Juga :  Kapolresta Andi M. Indera Waspada Pimpin Apel Operasi Ketupat di Tangerang

Penulis: Sheftia
Sumber: Ditkrimsus Polda Gorontalo

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA