TANGERANG – Dewan Pimpinan Wilaya Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK) Provinsi Banten menggelar pertemuan bersama SVP J&T dan HRD PT. Barak Bima Sena Adirahjasa Radhika beserta puluhan kurir.
Rapat evaluasi bersama di gelar di gudang J&T Sindang jaya, Kp Kawaron Hilir Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Selasa. (3/2/2026).
Rapat evaluasi tersebut menindak lanjuti dari pertemuan klarifikasi yang berlangsung di kantor J&T yang berlokasi di Ruko Terrace 8 Blok B Nomor 3, Suvarna Sutra, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang terkait keluhan dari para kurir J&T diantaranya keterlambatan masuk kerja sebesar Rp20.000 per hari, deposit Rp25.000 per gajihan yang dipotong setiap dua minggu, denda Rp50.000 apabila terlambat setor melewati pukul 12.00 WIB, serta denda kekurangan setor sebesar Rp1 juta yang dikenakan denda Rp20.000 per hari.
Dalam pertemuan rapat evaluasi bersama Ketua DPW LSM Tamperak Ahmad Sudita mengatakan, alhmdllh hari ini terkait yang rekan rekan kurir keluhkan semua sudah direalisasikan adapun terkait aturan baru yang sudah disepakati antara kurir dan pihak J&T itu adalah bagian kemitraan antara kurir dan J&t,.
Namun untuk urusan personal karayawan dan SVP J&T hari ini siap untuk diselesaikan dengan rekan rekan kurir, “Tutup Ahmad Sudita.
Dilokasi yang sama HRD PT. Barak Bima Sena Adirahjasa Radhika, Jaenal Mengatakan,” Alhmdulilah menurut saya ini sudah clear ya, artinya asa beberaa poin yang dituntut dan dilaporkan ke Pihak LSM TAMPERAK, hari ini sudah dijelaskan secara rinci berapa jumlah uang yang terkumpul terkait denda Absensi dan yang lainya hari ini akan dibagikan kepada kurir, Ujar Jaenal. (Red)
Tidak ada komentar