Permudah Akses Informasi, Polda Jabar Luncurkan Hotline BB Ranmor untuk Layanan Pinjam Pakai

waktu baca 2 menit
Minggu, 22 Feb 2026 19:00 60 Habibi Admin 4

JABAR – Polda Jabar menyiapkan layanan hotline khusus untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi dan pengajuan pinjam pakai barang bukti (BB) kendaraan bermotor.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Layanan ini dihadirkan sebagai bentuk transparansi dan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Adapun nomor Hotline BB Ranmor yang dapat dihubungi masyarakat adalah 082320360649.” ujar Kombes Hendra, Minggu (22/2/2026)

Baca Juga :  Polresta Bandara Soetta Selesaikan Kasus Tawuran Anak di Jalan Perimeter Utara dengan Pendekatan Diversi

Adapun teknis pelaksanaannya,
Masyarakat dapat datang langsung atau menghubungi call center melalui nomor hotline yang telah disediakan.

“Masyarakat menyampaikan data kendaraan yang hilang, meliputi jenis motor, nomor polisi, nomor rangka (noka), dan nomor mesin (nosin).” ungkapnya.

Penyidik akan melakukan pengecekan posisi barang bukti kendaraan tersebut.
Apabila barang bukti berada di Mapolda, masyarakat akan diarahkan ke Mapolda. Namun jika posisi barang bukti berada di Mapolres, maka akan disambungkan dengan Kanit Pidum Polres yang dimaksud.

Baca Juga :  FRIC DPW Banten: Jika Ada Pejabat Publik Sombong, Sentil Aja

Selanjutnya akan dilakukan proses pinjam pakai barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa layanan hotline ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat.
“Kami membuka layanan hotline ini agar masyarakat lebih mudah mengetahui keberadaan barang bukti kendaraannya. Prosesnya kami buat jelas dan transparan, sehingga masyarakat tidak perlu bingung atau khawatir. Prinsipnya, kami ingin memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis,” tuturnya.

Baca Juga :  Kejati Banten Lakukan Penahanan  Tersangka YU Dan AAW Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah Tahun 2025

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyiapkan data kendaraan secara lengkap saat menghubungi hotline, agar proses pengecekan dapat dilakukan dengan cepat dan akurat.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat yang kendaraannya menjadi barang bukti tindak pidana dapat memperoleh kepastian informasi serta kemudahan dalam pengajuan pinjam pakai, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Bandung, 22 Februari 2026

Dikeluarkan Oleh Bidhumas Polda Jabar. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA