Pasca Ditutup, FRIC DPW Banten Persoalkan Kembalinya Akifitas Galian C di Sindang Sono Kabupaten Tangerang

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Mei 2026 16:02 31 Habibi Admin 4

Dimensitv.Com – Tangerang – Setelah beberapa minggu yang lalu aktifitas galian C yang berlokasi di Sindang Sono di hentikan oleh Satpol PP Kabupaten dan Kecamatan Sindang Jaya dengan memasang garis line dan spanduk larangan keras malakukan penambangan tanpa izin.

 

Namun berdasarkan hasil investigasi di lapangan oleh team FRIC DPW Banten, aktifitas Galian C mulai berjalan kembali, garis line yang dipasang sudah di cabut serta alat eskavator bertambah menjadi 2 unit. Hal ini membuat geram Ketua FRIC DPW Banten. Minggu (3/5/2026).

Baca Juga :  Relawan Al Maun Dengan Tegas Meminta Erick Thohir Dan Nicke Widyawati Segera Dicopot Atau Diganti

FRIC DPW Banten meminta agar pihak Kepolisian terutama Polres dan Polda Banten untuk segera bertindak tegas karena sesuai dengan perintah Kapolri Jendral Listiyo Sigit menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik tambang ilegal yang kian marak di berbagai wilayah Indonesia. Penegakan hukum ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, serta menjaga tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.

 

Baca Juga :  Belum Kantongi Izin, Pemkot Tangerang Hentikan Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah

“Kami akan segera melaporkan ke Polda Banten (Dirkrimsus) dan akan memberikan tembusan ke Mabes Polri sesuai dengan arahan Kabareskrim dan wakabareskrim,” tegas Habibi selaku Ketua FRIC DPW Banten.

 

“Tidak ada yang kebal hukum bagi para pengusaha ilegal siapapun itu yang turut membackingi kita akan laporkan, karena usaha ilegal dari segi pendapatan sangat merugikan negara dan akan timbul konplik di tengah masyarakat,” pungkas Habibi. (Red/Team FRIC)

Baca Juga :  Ketua DPC GWI Kab.Tangerang Klarifikasi Terkait Isu Permohonan Izin Jembatan dan Dugaan Penyalahgunaan Nama Organisasi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA