Kasat Lantas Polres Cilegon Ingatkan: Bagasi Bus Bukan Tempat Penumpang, Langgar Aturan Lalu Lintas

waktu baca 2 menit
Minggu, 21 Jun 2026 17:37 53 Habibi Admin 4

Dimensitv.Com – CILEGON – Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ridwan S.T.K., S.I.K., M.H. mengingatkan seluruh perusahaan otobus dan penumpang agar tidak menjadikan bagasi bus sebagai tempat duduk penumpang. Tindakan tersebut melanggar aturan keselamatan berlalu lintas. Minggu, 21 Juni 2026.

 

“Dilarang bagi bus yang membawa penumpang di ruang bagasi bagian bawah.”

Baca Juga :  Pastikan PSU Pilkada di Barito Utara Aman dan Nyaman, Polda Kalteng Siapkan 770 Personel Pengamanan

 

“Bagasi dirancang khusus untuk menyimpan barang bawaan, bukan untuk manusia. Menempatkan penumpang di bagasi sangat berbahaya dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas AKP Ridwan.

 

Menurutnya, penumpang yang berada di bagasi tidak memiliki perlindungan keselamatan jika terjadi kecelakaan, pengereman mendadak, atau kebakaran. Selain membahayakan nyawa, praktik ini juga merugikan perusahaan karena dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Baca Juga :  Tengah Malam Kehabisan Bensin, Warga Dapat Bantuan Cepat dari Polres Lebak Melalui Layanan Polisi 110

 

Kasat Lantas menjelaskan, tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran terhadap ketentuan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum. Sopir dan operator bus dapat dijerat Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan dan denda.

 

Pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan penindakan tegas terhadap bus yang kedapatan membawa penumpang di bagasi. Polres Cilegon juga mengimbau masyarakat agar menolak jika ditawarkan tempat duduk di bagasi demi keselamatan bersama.

Baca Juga :  Subsidi Disalahgunakan, Polda Banten Amankan 8 Pelaku dan Ribuan Liter BBM

 

“Kami minta peran aktif masyarakat. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Laporkan jika menemukan bus yang mengangkut penumpang di bagasi,” tutup Kasat Lantas. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

REKRUTMEN WARTAWAN BARU

BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

DIREKTUR PT NUR FATIMAH GROUP

PIMRED DAN WAKIL PIMRED DIMENSITV COM

KADIS H.ASEP SUHERMAN

LAINNYA