750 Tramadol Dan 1.035 Hexymer Disita Polisi Di Neglasari

waktu baca 2 menit
Sabtu, 8 Agu 2026 15:32 138 Admin abi

Tangerang – Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial AF (26) diamankan bersama ribuan butir obat jenis Tramadol dan Hexymer. Sabtu (8/8/2026).

Pengungkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Neglasari pada Kamis (6/8/2026) malam. Petugas awalnya mendapat informasi terkait dugaan transaksi obat keras daftar G di area parkiran Wisma Griya Anggrek, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari.

Kanit Reskrim Polsek Neglasari AKP M. Siagian, bersama anggota Opsnal kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas menemukan seorang pria yang berada di area parkiran dan melakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  4 Pelaku Curanmor Bersenpi Diringkus Tim Opsnal Gabungan Polsek Jatiuwung Dan Polrestro Tangkot

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, ditemukan 750 butir obat jenis Tramadol yang disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam. Kemudian dilakukan pengembangan setelah pria tersebut mengaku masih menyimpan obat keras lainnya di tempat tinggalnya dan ditemukan 1.035 butir obat jenis Hexymer.

“Jadi total barang bukti yang berhasil kita amankan mencapai 1.785 butir, terdiri dari 750 Tramadol dan 1.035 Hexymer. Kami juga menyita satu unit ponsel Realme C75X serta sebuah tas selempang yang digunakan untuk menyimpan obat” Katanya.

AF kemudian dibawa ke Polsek Neglasari bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Aksi Pencurian Di Perusahaan Terbongkar, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Dan Sita Truk Berisi Alumunium

Polisi menyebut kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat, dugaan jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.” Ungkap Imron.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi, mengapresiasi respons cepat personel Polsek Neglasari dalam mengungkap peredaran obat keras yang berpotensi membahayakan generasi muda.

Baca Juga :  Polsek Cipondoh Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 530 Butir Tramadol Disita

“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegas Eko.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dan pengawasan tenaga medis.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan bersama,” Tutupnya.

 

Abubakar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

REKRUTMEN WARTAWAN BARU

BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

DIREKTUR PT NUR FATIMAH GROUP

PIMRED DAN WAKIL PIMRED DIMENSITV COM

KADIS H.ASEP SUHERMAN

LAINNYA