Bangunan Tidak Memenuhi Standar Keselamatan

waktu baca 1 menit
Minggu, 26 Mar 2023 18:53 19 Admin2

Jakarta – dimensitv.com – Bangunan ketinggian sekitar 20 meter atau 4 lantai ini tidak memiliki standar keselamatan para pekerjanya

Dengan salah satu nya karyawan yang ada di sekitar,
saya jumpai dan saya singgung masalah upah mereka gajih perhari 110.000 dan untuk bagian Laden hanya 90.000 perhari

itu sudah melanggar undang-undang ketenagakerjaan

Baca Juga :  Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Gelar Rakor Lintas Sektoral Bahas Transformasi Desa Binaan untuk Cegah TPPO dan TPPM

Menurut Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjelaskan bahwa, “Setiap pekerja dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Bangunan ini sudah berjalan sekitar 1th namun bangunan ini tidak memiliki standar upah atau standar keselamatan pekerja
Karyawan di proyek ini sekitar 60 orang

Dan warga sekitar Jalan Ampera gang kancil RT 01 RW 01 kelurahan ragunan kecamatan pasar Minggu pun resah melihat bangunan seperti yang tidak savety ini apalagi sering jatuh nya material dari bangunan itu ke kemukiman warga sekitar
Ucap warga sekitar

Baca Juga :  Oknum Kepsek SDN 2 Prabugantungan diduga Sengaja Abaikan KIP. Ini Kata Ketum BIG Ririwa Banten

Dan saya temui kepala gudang atau yg berkuasa di proyek ini bpk Hamid tidak ada respon dari kepala proyek ini,
dan menolak untuk di wawancarai mengenai keselamatan pekerja

Mohon untuk kepala dinas setempat untuk di perhatikan pembangunan proyek tersebut yang berada di jl.ampera gang kancil RT 01 RW 01 kel. ragunan kec.pasar Minggu

Baca Juga :  Lagi-lagi Terjadi Pelecehan Sexsual Anak di Bawah Umur

(Vian)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA