Dimensitv.Com – Kab.Bogor – Galian tanah ilegal Tidak memiliki ijin alias bodong. Kami selaku awak media turun ke lapangan langsung mendatangi salah satu yang biasa disebut ceker, untuk memintai keterangan terkait ijin tersebut. Namun hal, ini sepertinya di abaikan, beliau hanya menjawab saya tidak tahu menahu urusan ini. Tanya saja pada pak kades Ata. Pungkas nya. (17/01/2925).
Lalu kami mendatangi kediaman lurah ata namun kami tidak menemukan nya hal ini kami,akan cari tahu sedalam mungkin agar memastikan bahwa memang galian tersebut ilegal tanpa ijin. Adanya galian tersebut sangat menggangu aktivitas jalanan dan masyarakat hal ini sangat merugikan tentunya sampai saat ini kami tidak bisa menemukan kepala desa Gintung Cilejet Yang bernama ata,
Kami akan melibatkan penegak hukum Dalam penindakan galian tanah ilegal Tersebut, kami selalu awak media menegaskan agar galian tanah ilegal ini bisa di hentikan untuk tidak beroprasi lagi diwilayah desa Gintung Cilejet Kabupaten bogor, dan bila masyarakat menemukan atau melihat adanya aktivitas galian tanah segera melaporkan kepada kami dan kami akan membawa ke pihak yang berwajib agar cepat di tindak lanjuti
Perkara galian ilegal ini bukan lah hal sepele dan ini memang harus di hentikan sebelum adanya hal hal yang tidak di inginkan. Agar jalanan aman tidak licin akibat truk pengangkut tanah tersebut ini bisa mengakibatkan kan banyak para pengendara jadi celaka. Hal ini memang sudah di ketahui oleh pihak kepala desa ata. Bahkan salah satu dari mereka yang memang ada di lokasi membawa nama lurah ata. Yang bertanggung jawab dalam hal ini.
Galian, tanpa ijin ini bisa di pidanakan. Pidana galian tanpa ijin adalah penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak. Rp 100 miliar Sansi ini di atur Dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2021 tentang perubahan Atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batu bara.
(Red/Rudi)