DimensiTv – Serang, Banten – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten sudah menyerahkan berkas perkara (tahap satu) kepada tim jaksa penuntut umum atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan, tahun anggaran 2024 dengan para tersangka SYM, WL, TAK dan ZY. Senin (30/6).
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna, SH., MH mengatakan bahwa, “tim penyidik telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan jasa pelayanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di dinas lingkungan hidup kota tangerang selatan tahun anggaran 2024, yang dilakukan oleh tim audit dari kantor akuntan publik dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 21.682.959.360.00 (dua puluh satu milyar enam ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh sembilan tiga ratus enam puluh rupiah),” terang Rangga.
“Saat ini tersangka SYM dan ZY ditahan di rutan Serang, sedangkan tersangka WL dan TAK ditahan di rutan Pandeglang,” pungkas Rangga Adekresna, SH., MH. (Red)
Tidak ada komentar