Dimensitv.Com – Lebak – Komisi etik Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Lebak harus bekerja dengan baik dan profesional dalam menangani kasus pelanggaran kode etik mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Desa Margatirta Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak. Dalam dua pekan kedepan seharusnya progres pemeriksaan dua kasus yang berbeda itu dapat menggelar sidang bagi para terperiksa dapat dikenakan sanksi tegas sesuai perundang undangan mengingat kedua kasus tersebut pelanggaran berat.
Mantan Plt Kadis kesehatan dan Kepala Desa Margatirta dua kasus yang berbeda masing masing melakukan penyalahgunaan jabatan dan menerima gratifikasi sebagaimana perbuatan itu melanggar Undang Undang tindak pidana korupsi tahun 2001 tercatat pada pasal penyalahgunaan jabatan dan penerimaan gratifikasi.
Selain itu Mahpudin Kepala Desa Margatirta juga telah melanggar UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Endang mantan Plt Kadis Kesehatan melanggar Pasal 65 dan 66 UU Nomor 20 tahun 2023
Hal itu dikatakan Eli Sahroni Aktivis Banten kelahiran Cikulur Kab Lebak
Eli Sahroni mengatakan kalau Lebak ingin maju bukan hanya hisapan jempol belaka maka poin utama adalah harus bebas dari pejabat yang bermental korupsi. Selama ini pelaku kejahatan pelanggaran hukum tak ada yang menerima sanksi berat dari komisi etik padahal telah jelas pelanggaran hukumnya berat dan dapat dikenakan sanksi pemecatan.
” Belum kami dengar Pemkab lebak melakukan pemecatan terhadap pegawai atau pejabat pelanggar hukum dan peraturan perundang undangan hasil pemeriksaan komisi etik “, kata Eli Sahroni
Eli Sahroni mendesak Bupati Lebak harus turun tangan dan berani bertindak terhadap pelaku pelanggaran kode etik tanpa pandang bulu mengingat korupsi adalah penyakit latin yang harus di berantas jika lebak ini bukan hanya manis di ucapankan ingin maju tapi harus berani membuktikanya. Menenggelamkan pelaku kejahatan korupsi dan lainya adalah tindakan yang di wajibkan oleh peraturan perundang undangan ,jadi tak ada pihak berwenang yang diwenangkan untuk menyelamatkan pelaku kejahatan termasuk korupsi
” Kami mendesak Bupati Lebak segera membuktikan komitmenya dalam mewujudkan janji politiknya bebas korupsi maka Lebak Ruhay,” Kata Eli Sahroni kepada media dalam rilisnya di Rangkasbitung.
(Tim/Irwan)
Tidak ada komentar