Mangkir Dari Panggilan Polda, Perusahaan Yang Diduga Gunakan Tanah Warga Tanpa Ganti Rugi Tuai Kecaman

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Apr 2026 18:37 67 Habibi Admin 4

Dimensitv.Com – Lebak – 17 April 2026 Sikap tidak kooperatif ditunjukan oleh sebuah perusahaan PT.GILANG HIDRO LESTARI yang diduga menggunakan tanah milik warga Desa. Cikamunding Kabupaten.Lebak, Sebagai akses jalan operasional tanpa memberikan ganti rugi.

(DIRUT) Perusahaan tersebut bahkan dilaporkan mangkir dari panggilan (POLDA), memicu kemarahan dan kekecewaan dari masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah warga menyampaikan bahwa lahan milik mereka telah lama dimanfaatkan untuk kepentingan operasional perusahaan PT.GILANG HIDRO LESTARI

Hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait kompensasi yang diberikan kepada warga desa.cikamunding.

Ironisnya, saat upaya hukum mulai ditempuh dan aparat memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan, justru tidak diindahkan.

“Kalau merasa benar kenaoa harus menghindar ? Ini semakin menegaskan bahwa ada yang tidak beres” ungkap warga dengan nada geram.

Baca Juga :  Demi Terwujudnya Sinergitas Antara Polsek Cikulur Dengan Masyarakat Cikulur, Anggota Polsek Cikulur Rutin Melaksanakan Sambang Ke Masyarakat Kecamatan Cikulur

Ketidakhadiran perusahaan dalam panggilan resmi aparat penegak hukum dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum sekaligus menunjukan minimnya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan dengan warga, Sikap tersebut memunculkan dugaan bahwa perusahaan PT.GILANG HIDRO LESTARI lebih memilih ” *Bersembunyi* ” daripada Bertanggung jawab

Sejumlah pihak, dan salah satunya kuasa hukum warga (Icha Suharna.M) menilai bahwa tindakan ini bukan hanya mencederai masyarakat tetapi juga menjadi preseden buruk bagi dunia usaha. Perusahaan seharusnya hadir sebagai bagian dari solusi, bukan justru menambah konflik dengan cara menghindari tanggung jawab.

Baca Juga :  Pantau Situasi Dan Berikan Keamanan, Personil Polsek Muncang Polres Lebak Giat Patroli Wisata Kolam Renang Ranca Hideung

Pengamat hukum sekaligus kuasa hukum warga Desa.Cikamunding (icha suharna.M) menegaskan bahwa lahan tanpa izin dan tanpa ganti rugi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Terlebih lagi, ketidakpatuhan terhadap panggilan aparat dalam berimpilikasi dalam proses penegakan hukum.

Hingga berita ini di turunkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi terutama (DIRUT) Perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Personil Polsek Cijaku Polres Lebak Laksanakan Program Dimtag Bersama Ulama di Darkum Cijaku dan Cigemblong

Sikap bungkam ini semakin memperkuat kesan bahwa perusahaan tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan masalah secara terbuka dan bertanggung jawab.

Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas!.

Publik menilai, hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi yang abai terhadap hak rakyat.

Kuasa hukum warga (Icha) menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi warga yang terdampak. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA