Menuju Reintegrasi Sosial: 52 Warga Binaan Ikuti Sidang TPP di Rutan Kelas I Tangerang

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Nov 2025 17:25 28 Admin2

Dimensitv.com – Tangerang – Rutan Kelas I Tangerang kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses pembinaan dan penilaian perkembangan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kegiatan yang digelar pada Rabu (6/11/2025) ini diikuti oleh 52 orang Warga Binaan, bertempat di Ruang Sidang Pembinaan Rutan Kelas I Tangerang.

Sidang dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Sigit Teguh Riyanto, mewakili Kepala Rutan Kelas I Tangerang Irhamuddin, serta dihadiri oleh pejabat struktural dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Ciangir. Kehadiran PK menjadi bagian penting dalam memberikan rekomendasi pembinaan dan rencana reintegrasi sosial bagi para Warga Binaan.

Baca Juga :  Klarifikasi 'Simpang Siur' Pemasangan Tiang di Legok, Lurah Ciangir: Saya Tidak Mem Back Up

Dalam sidang tersebut, setiap peserta dinilai berdasarkan kedisiplinan, keikutsertaan dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta kepatuhan terhadap tata tertib Rutan. Hasil penilaian ini akan menjadi dasar bagi tim dalam menentukan rekomendasi pembinaan lanjutan, termasuk pengusulan hak integrasi seperti cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, maupun cuti menjelang bebas.

Kepala Rutan Kelas I Tangerang Irhamuddin menegaskan bahwa Sidang TPP merupakan instrumen penting dalam menjamin pembinaan yang terukur dan berkesinambungan.

“Sidang TPP bukan sekadar evaluasi administratif, melainkan wujud komitmen kami dalam menjalankan Sistem Pemasyarakatan yang menekankan pembinaan dan perubahan perilaku. Melalui penilaian yang objektif dan terukur, kami ingin memastikan setiap Warga Binaan memperoleh kesempatan yang adil untuk memperbaiki diri dan siap kembali berperan di masyarakat,” ujar Irhamuddin.

Baca Juga :  Optimalkan Peran Desa Binaan, Kakanwil Ditjen Imigrasi Banten Gelar Sosialisasi IMIPAS BERDAYA untuk Cegah TPPO dan TPPM

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses ini menjadi salah satu langkah nyata menuju pembinaan humanis, profesional, dan berkeadilan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Setiap proses pembinaan harus dilakukan secara bertahap dan transparan. Sidang TPP menjadi ruang evaluasi agar pemberian hak-hak Warga Binaan benar-benar berdasarkan hasil pembinaan dan perubahan perilaku mereka,” tambahnya.

Baca Juga :  Forum Wartawan Harian Tangerang Tengah Rangkul Sembilan Anggota Dewan Sebagai Pembinanya

Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Tangerang meneguhkan komitmennya untuk menjadi lembaga pembinaan yang membangun harapan dan kesiapan reintegrasi sosial. Harapannya, para Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.

Penulis: Sheftia 
Sumber: Humas Rutan Kelas 1 Tangerang

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA