dimensitv.com – Jakarta, 30 Maret 2026 — Dua peserta seleksi Anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026–2030, Moch Ojat Sudrajat dan Zulpikar, resmi mengajukan gugatan terhadap Panitia Seleksi (Pansel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Gugatan tersebut telah didaftarkan pada 27 Maret 2026 dan teregistrasi dengan Nomor Perkara 111/G/2026/PTUN.JKT tertanggal 30 Maret 2026.
Dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan pada Senin (30/3/2026), Ojat yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil karena pihaknya menilai proses seleksi yang dilakukan oleh pansel tidak transparan serta tidak memiliki kejelasan dasar hukum.
“Proses seleksi rekrutmen Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 kami nilai janggal dan tidak jelas aturan perundang-undangan mana yang dijadikan pedoman oleh pansel,” ujar Ojat.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa Pansel yang diketuai oleh Fifi Aleyda Yahya dinilai tidak memberikan kepastian terkait regulasi yang digunakan dalam setiap tahapan seleksi.
Menurutnya, ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi para peserta seleksi, serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen lembaga publik.
Ojat berharap melalui gugatan ini, proses seleksi dapat dievaluasi secara menyeluruh dan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga menghasilkan anggota Komisi Informasi Pusat yang kredibel dan berintegritas.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Panitia Seleksi belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang diajukan tersebut.
(Firmansyah.S.Pd.)
Tidak ada komentar