Pemdes Angkat Bicara Maraknya Bank Emok Diwilayah Desa Sangiangtanjung Kecamatan Kalanganyar

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Apr 2024 13:34 64 Dimensitv

Lebak,Banten – Dimensitv.Com –
Keputusan Kepala Desa Sangiangtanjung Perdes, No, 06, 2022 melarang keras Bank keliling, Bank Emok untuk beroperasi di wilayah Desa Sangiangtanjung Kecamatan Karanganyar kabupaten Lebak. Selasa (23/04/2024).

Adanya kekompakan antara warga masyarakat dengan pemerintahan Desa Sangiangtanjung kompak untuk menolak adanya rentenir, Bank keliling ataupun Bank Emok yang memasuki di wilayah Desa Sangiangtanjung maka kami laporkan ke pihak berwajib

“Sebagai bentuk penolakan, pihak pemdes memasang spanduk bertulisan penolakan terhadap rentenir, Bank keliling, Bank Emok dan koprasi simpan pinjam (kosipa) dan lain lainnya.

Baca Juga :  Pantau Situasi Dan Berikan Keamanan, Personil Polsek Muncang Polres Lebak Giat Patroli Wisata Kolam Renang Ranca Hideung

Disetiap gepura di wilayah Desa Sangiangtanjung bersama warga masyarakat menolak segala kegiatan yang berbentuk riba, Seprti Bank keliling dan Bank Emok atau berbentuk Kosipa.

Havid Jarkoni, selaku pemdes Sangiangtanjung memberikan himbauan, kepada Bank keliling (BAnke) dan koprasi, Bank Emok dan rentenir dan sejenisnya, di larang masuk di wilayah Desa Sangiangtanjung dan sekitarnya,

Apabila ada yang tetep masuk maka dan bertransaksi di wilayah kami, maka kami akan melaporkan kepihak yang berwajib,

Baca Juga :  Kapolsek Gunungkencana Pimpin Apel KRYD Gabungan Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Malam Minggu

Havid Jarkoni selaku kades menambahkan, Kalau misalkan legalitasnya jelas dan ada badan Hukumnya mungkin pidak desa atau pemdes tidak melarang kalau legalitasnya jelas, intinya.

Tapi disisi lain juga biarpun di situ legalitasnya jelas cuma cara untuk penagihannya itu harus ada aturan waktunya jangan sampai malam-malam sehingga itu menggangu istirahat warga maupun yang baru pulang aktivitas, ujanya

Baca Juga :  Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes) Pemerintah Desa Sukaharja Kecamatan Cikulur Kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun Anggaran 2025

(M.Azis)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA