Lebak, Banten- Dimensitv.com – Penjabat Pj Bupati lebak Iwan Kurniawan Perpanjangan masa jabatan Kades sekabupaten lebak. Pengukuhan Masa jabatan kepala desa sebayak 228 kepala desa (Kades) sekabupaten lebak resmi diperpanjang sesuai Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati kabupaten lebak Iwan kurniawan di Gedung pendopo Sekda , Selasa (25/06/2024).
Acara tersebut diawali dengan pengukuhan oleh Pj. Bupati lebak Iwan Kurniawan, dilanjutkan penyerahan SK kepada masing-masing kepala desa.
Pj. Bupati Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa pengukuhan dan penyerahan Keputusan Bupati lebak tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa se kabupaten lebak,mendasari ketentuan dari Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa bahwa masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa jabatan kepala desa 2 tahun.
“Saya secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten lebak mengucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya,” katanya saat memberikan sambutan dihadapan para Kades.
Hal ini, lanjut Pj. Bupati, adalah berkat kebersamaan dan keterpaduan serta kedewasaan berpolitik seluruh komponen masyarakat.
Harapannya ini dapat menjadi modal bersama untuk selanjutnya menghadapi pilkada serentak yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November tahun 2024 mendatang.
“Saya juga berharap kepala desa menjadi garda terdepan memberikan contoh kepada warganya guna mensukseskan PILKADA 2024,” tandasnya.
(M.Azis)