Lebak – DIMENSITV.COM – Pasca diterbitkannya peraturan Mentri Sosial RI Nomor Surat 171/MS/BS.00.01/2/2023. Penyaluran Program Bantuan sembako beralih menjadi sistem tarik tunai langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan tidak lagi melibatkan Agen E-Waroeng ataupun jasa penyalur lainnya.
Dalam surat edaran tersebut diterangkan masyakarat penerima bantuan dapat mengambil melalui rekeningnya masing-masing.
Namun, penyaluran secara tunai, Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bansos Sembako rupanya masih saja di jadikan ajang manfaat oleh oknum-oknum nakal demi keuntungan pribadi ataupun kelompok.
Dari ketidak tahuan masyarakat, hingga pengarahan menjadi hal yang lumrah dilakukan oknum-oknum nakal para penyalur Bansos, seperti yang terjadi di Desa Sukaharja, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten.
Informasi yang diterima tim media, Penyaluran bansos yang semestinya di berikan secara tunai, justru malah sebaliknya terjadi seolah tidak mengindahkan surat edaran Menteri Sosial RI, mekanisme penyaluran menggunakan sembako di lakukan secara terang-terangan melalui Agen E-Waroeng Desa setempat Pada Hari Jumat, (17/3/2023).
Keterangan dari salah satu Penerima Bansos yang enggan disebut namanya menyampaikan bahwa ia hanya di berikan beras sebanyak 2 karung dan isi beras dalam karung hanya 9/kg totalnya 18/kg dan uang tunai sebesar seratus lima puluh ribu, dari jumlah empat ratus ribu bansos yang diterima warga.
” Kartu ATM di ambilin sama agen lalu besok Kami menerima beras 2 karung dan uang seratus lima puluh ribu di kantor Desa ” terang warga penerima bansos.
Sementara itu, Hasan Basri Kepala Desa Sukaharja saat dihubungi tim media melalui pesan singkat whatsApp seolah enggan memberikan tanggapan apapun, dengan mengabaikan pesan yang dikirim tim media.
Sampai berita ini di tayangkan pihak media masih berupaya menemui pemerintah Desa Sukaharja.
(Red)