Banten, Selasa 11 November 2025, sekira pukul 10.07 WIB, bertempat di Desa Kalimati, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Banten bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal berhasil mengamankan 1 (satu) terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1321K//Pid/2022 Tanggal 15 Desember 2022 yang menyatakan bahwa Terpidana M. Fauzan telah memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 Ayat ke-1 KUHP. Sebagaimana dakwaan Alternaif pertama Penuntut Umum dan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan Secara Bersama-sama”.
Sebelumnya, terpidana sempat diputus bebas di tingkat Pengadilan Negeri. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. Melalui Putusan MA tersebut, Terpidana dinyatakan melanggar unsur-unsur Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 Ayat ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Terpidana saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya terpidana diserahkan untuk dilakukan proses hukum oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk berikutnya diamankan di Lapas Pemuda Kota Tangerang. (Red)




















