Diduga Camat Cikulur Dorong Kepala KUA Dalam Pengesahan Akta Nadzir Desa Muara Dua Yang diduga Cacat Secara Andimistrasi.

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Mar 2023 15:50 115 Admin1

Lebak – DIMENSITV.COM – Pemerintah kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten. Sukmajaya diduga dorong kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikulur dalam permohonan pengesahan Akta Nadzir di Desa Muara Dua yang diduga cacat secara andimistrasi.

Hal tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat KUA kecamatan Cikulur yang di bubuhi tanda tangan serta stempel Kepala KUA dengan Nomor Surat 002/KUA.28.02.16 / BA 04 / 01 / 2023. Yang dibuat pada tanggal 12 Januari 2023.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Amankan Satu Orang DPO Tindak Pidana Penipuan

Dalam surat pernyataan tersebut tertuang bahwa pemerintah kecamatan Cikulur Sukmajaya melakukan panggilan telpon kepada Baehaqi selaku kepala KUA agar membantu proses pembuatan Akta Pengesahan kepengurusan Nadzir Wakaf di Desa Muara Dua.

Dalam surat pernyataan tersebut juga tertuang bahwa camat Cikulur mendatangi kanto KUA kecamatan Cikulur yang kemudian disusul oleh sekretaris Desa Muara Dua Juju Juheriah untuk memohon kepada pihak KUA untuk dibuatkan Akta Pengesahan Anggota kepengurusan Nadzir.

Kemudian dalam isi pernyataan tersebut tertuang juga bahwa Baehaqi telah menyampaikan kepada camat bahwa proses pembuatan Akta Nadzir harus dengan ikrar wakifnya terlebih dahulu yang diucapkan dihadapan petugas KUA denagn dihadiri saksi sebanyak dua orang, dan tanah yang diwakafkan nya tidak dalam keadaan sengketa.

Baca Juga :  Terkait Viralnya Video Syur Oknum Kades Cigoong Utara, DPRD Kabupaten Lebak Gelar RDP.

Yang kemudian dijawab oleh camat agar ikrar wakifnya disusulkan beserta semua wakifnya akan dihadirkan ke KUA berikut dengan pengurus nadzirnya, namun hingga 12 Januari 2023 ikrar wakif dan sebidang tanah untuk pemakaman tersebut tak kunjung dihadapkan kepada pihak KUA.

Atas dasar tersebut, kemudian pihak KUA melakukan pencabutan terhadap Akta kepengurusan Nadzir Desa Muara Dua dan dinyatakan tidak syah dan tidak berlaku.

Baca Juga :  Wakapolresta Tangerang Pimpin Apel Pagi: Tekankan Etika Digital dan Semangat Pelayanan

Sementara itu, pemerintah Kecamatan Cikulur Sukmajaya saat ditemui tim media di ruangan kerjanya membenarkan terkait dengan permohonannya kepada kepala KUA perihal Akta Pengesahan Nadzir di Desa Muara Dua.

” bahwasannya permohonan tersebut dilakukan atas hasil kesepakatan musyawarah yang dilakukan perwakilan warga bersama pihak penggarap di kantor BPN kabupaten Lebak yang juga dihadiri Asda satu bpk Alkadri dan juga saya ” Jelas Camat.

(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

REKRUTMEN WARTAWAN BARU

BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

DIREKTUR PT NUR FATIMAH GROUP

PIMRED DAN WAKIL PIMRED DIMENSITV COM

KADIS H.ASEP SUHERMAN

LAINNYA