Proses Pemusnahan Ratusan Kilogram Narkoba Di Porles Metro Jakarta Barat

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Mei 2023 23:01 71 Habibi Admin 4

JAKARTA – DimensiTv.com – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan sebanyak ratusan kilogram barang bukti sabu dan ganja hasil ungkap selama tiga bulan terakhir senilai 409 Milyar rupiah.

Total sebanyak 7 tersangka telah ditahan dari lima kasus yang berbeda.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan dengan cara menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat periode bulan Februari hingga Mei 2023,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers, Rabu (24/5/2023).

Syahduddi merinci, kasus pertama diungkap di wilayah Aceh, dengan total barang bukti 266 paket sabu seberat 266 kilogram. Kedua, di wilayah Kalimantan Timur dengan barang bukti 2 paket teh cina berisikan sabu 2 kilogram.

Selanjutnya, pengungkapan di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan barang bukti 19 paket sabu seberat 3,6 kilogram. Keempat, pengungkapan di wilayah Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti yang disita yakni 10 paket sabu seberat 950 gram.

Baca Juga :  Cita - Cita Putra Bungsunya Menjadi Polisi, Ketum FWJ Indonesia Ucapkan Ini

Terakhir, di wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur dengan barang bukti 6 paket ganja seberat 2,2 kilogram.

“Sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 272 kilogram sabu, dan 2,2 kilogram ganja setara dengan 409 milyar,” ujarnya.

Syahduddi menjelaskan, modus kasus pertama yang dilakukan tersangka yakni memasukkan barang bukti narkoba ke dalam jaring ikan dan diangkut oleh mobil drum truk. Sedangkan modus kasus kedua barang bukti narkoba dimasukan ke dalam jok motor.

Baca Juga :  Resmi Terdaftar di KPU Kab. Tangerang Bacaleg Dapil 5 Jika Terpilih Siap Mengabdi yang Terbaik Bagi Masyarakat

“Modus kasus ketiga, keempat dan kelima barang bukti narkoba ditaruh dan disimpan di dalam rumah,” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), sub pasal 111 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Tuturnya. (Vian)

Baca Juga :  MTs N 3 Serang Laksanakan Gerakan Kemenag Asri, Lingkungan Asri Inspirasi Sepanjang Hari

Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

REKRUTMEN WARTAWAN BARU

BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

DIREKTUR PT NUR FATIMAH GROUP

PIMRED DAN WAKIL PIMRED DIMENSITV COM

KADIS H.ASEP SUHERMAN

LAINNYA