Berawal dari Informasi Warga, Polisi Amankan Pria Dan Sita Sabu Di Kampung Dumpit

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Okt 2026 10:29 8 Admin abi

KOTA TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Dumpit, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AR alias Tok-Tok beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Penindakan dilakukan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah gubuk di Kampung Dumpit, RT 001/RW 006, Kelurahan Gandasari. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan observasi. Petugas kemudian melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima, lalu mengamankannya dan melakukan penggeledahan.

Baca Juga :  Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Terapkan ETLE Genggam, Pelanggar Tak Bisa Lagi Mengelak

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto tercatat 4,26 gram, 0,12 gram, dan 0,13 gram, serta satu paket lainnya yang dalam laporan tertulis memiliki berat bruto 0,12 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu timbangan digital elektrik, satu unit telepon genggam merek Oppo, dan satu tas selempang berwarna hitam. Selanjutnya, ia dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.I.K., S.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaannya.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” demikian draf pernyataan Kapolres.

Baca Juga :  4 Pelaku Curanmor Bersenpi Diringkus Tim Opsnal Gabungan Polsek Jatiuwung Dan Polrestro Tangkot

Atas dugaan perbuatannya, kasus tersebut dilaporkan mengacu pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :  Operasi Nila, Polisi Ungkap Peredaran 1.282 Butir Tramadol Dan Hexymer Di Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum dan kerja sama dengan masyarakat demi menjaga lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba.

Abubakar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

REKRUTMEN WARTAWAN BARU

BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB TANGERANG

DIREKTUR PT NUR FATIMAH GROUP

PIMRED DAN WAKIL PIMRED DIMENSITV COM

KADIS H.ASEP SUHERMAN

LAINNYA