Apa Itu Abolisi dan Amnesty, Apakah Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Sudah Tepat?

waktu baca 4 menit
Jumat, 28 Nov 2025 17:46 39 Habibi Admin 4

Apa Itu Abolisi dan Amnesty, Apakah Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Sudah Tepat?

 

Dibuat oleh : Saepul Umar (ketua bidang kominfo himakum unpam serang 2025)

 

SERANG, BANTEN – Beberapa waktu lalu menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, publik dikejutkan oleh keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Langkah ini, meskipun sah secara hukum, memicu kontroversi dan perdebatan sengit. Apa makna dari keputusan ini? Apakah benar-benar untuk rekonsiliasi nasional, atau justru mencederai semangat penegakan hukum dan rasa keadilan publik?

 

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, telah divonis bersalah dalam kasus suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR. Menariknya, keduanya mendapatkan jenis pengampunan yang berbeda. Tom Lembong memperoleh abolisi, yang berarti seluruh proses hukumnya dihentikan, bahkan sebelum sampai pada vonis pengadilan. Sementara itu, Hasto menerima amnesti, yakni pengampunan terhadap hukuman pidana yang telah dijatuhkan, meski statusnya sebagai terpidana tetap tercatat.

Baca Juga :  Himpunan Santri Nusantara Pandeglang Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Jadi Presiden

 

Tindakan Presiden ini sebenarnya memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Lebih lanjut, landasan hukum operasionalnya diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. Dalam konteks kasus ini, Presiden Prabowo telah menjalankan prosedur formal: permohonan diajukan ke DPR pada akhir Juli 2025, kemudian DPR menyetujuinya melalui rapat paripurna, dan Keputusan Presiden pun diterbitkan. Secara formil dan prosedural, langkah ini sah. Namun, persoalannya bukan semata soal legalitas, melainkan menyangkut substansi dan etika dalam penggunaan kewenangan tersebut: apakah keputusan ini tepat dan adil?

 

Banyak kalangan menyatakan bahwa meskipun tindakan ini sah secara hukum, namun tidak sepenuhnya bijak secara moral maupun politik. Salah satu kritik utama adalah bahwa pengampunan terhadap individu yang terlibat dalam kasus korupsi berpotensi merusak semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap kehidupan rakyat dan keuangan negara. Ketika pelakunya dimaafkan melalui kebijakan politik, publik bisa merasa bahwa sistem hukum tidak lagi berpihak pada keadilan, tetapi tunduk pada kekuasaan.

 

Kritik lain yang muncul adalah dugaan adanya kompromi politik di balik keputusan tersebut. Pengampunan terhadap Hasto, yang merupakan tokoh sentral dari PDIP, muncul di tengah mencairnya hubungan antara PDIP dan pemerintahan Prabowo. Banyak yang melihat ini bukan sebagai langkah hukum murni, melainkan bagian dari strategi konsolidasi kekuasaan yang mengaburkan batas antara kepentingan hukum dan politik. Dalam teori trias politica, cabang kekuasaan eksekutif seharusnya tidak mengintervensi ranah yudikatif. Ketika proses peradilan yang telah berlangsung tiba-tiba dihentikan oleh Keputusan Presiden, maka terjadi pelanggaran halus terhadap prinsip pemisahan kekuasaan.

Baca Juga :  Penyaluran Bansos Sembako di Desa Sukaharja Di Duga Tak Patuhi Edaran Kemensos

 

Lebih lanjut, publik juga mengkritisi minimnya transparansi dalam pengambilan keputusan ini. Sampai saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Istana Negara mengenai alasan substantif di balik pemberian abolisi dan amnesti tersebut. Jika memang terdapat indikasi kriminalisasi atau pelanggaran dalam proses hukum terhadap Tom dan Hasto, seharusnya itu dibuktikan melalui mekanisme peradilan, seperti banding atau peninjauan kembali. Tanpa penjelasan terbuka, keputusan Presiden hanya akan menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum nasional.

 

Dalam pandangan hukum tata negara, memang benar bahwa Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan amnesti dan abolisi. Namun dalam perspektif hukum administrasi negara, penggunaan kewenangan diskresioner seperti ini harus memenuhi sejumlah asas penting, yaitu asas kecermatan, asas proporsionalitas, asas transparansi, dan asas akuntabilitas. Jika keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan politik semata tanpa dasar hukum dan analisis yang matang, maka tindakan tersebut, meski legal, dapat dianggap tidak etis secara konstitusional.

Baca Juga :  Diduga program ketapang desa asem dikorupsi.

 

Untuk mencegah agar hal serupa tidak menjadi kebiasaan yang berbahaya, diperlukan sejumlah langkah perbaikan. Pertama, DPR dan lembaga penegak hukum perlu menyusun kerangka evaluasi yang transparan dan berbasis hukum untuk setiap permohonan pengampunan. Kedua, pemerintah harus menegaskan bahwa tindak pidana korupsi berat tidak boleh menjadi objek pengampunan dalam bentuk apa pun. Ketiga, pemerintah dan istana perlu menyampaikan alasan-alasan keputusan seperti ini secara terbuka, agar rakyat bisa menilai secara adil dan tidak merasa terpinggirkan dalam proses pengambilan kebijakan.

 

Pada akhirnya, refleksi yang perlu kita renungkan bersama adalah bahwa Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Ia memang memiliki hak untuk memberi maaf, namun “maaf” dalam politik tidak boleh berarti mengorbankan keadilan. Negara hukum yang sehat bukan hanya tunduk pada prosedur, tetapi juga berlandaskan nilai-nilai keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Di sinilah pentingnya seorang pemimpin yang bukan hanya kuat secara politik, tapi juga bijaksana dalam menegakkan hukum.

 

Jika kita benar-benar ingin Indonesia menjadi negara maju yang dihormati, maka setiap keputusan politik harus selalu diuji oleh pertimbangan hukum yang jernihbukan sebaliknya. Pengampunan adalah simbol kekuasaan, tapi penegakan hukum adalah fondasi kepercayaan. Tanpa yang kedua, yang pertama akan kehilangan maknanya. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA