Saat Api Belum Padam, Oknum Security Diduga Bentak Wartawan

waktu baca 4 menit
Minggu, 21 Jun 2026 23:22 23 Admin2

Dimensitv.com – Kota Tangerang – Kebakaran hebat melanda area produksi sandal merek Swallow milik PT Murni Karetindo Lestari yang berlokasi di Jalan KH Agus Salim RT 003 RW 006 No. 05, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (21/6/2026) malam sekitar pukul 20.40 WIB.

Berdasarkan keterangan warga bernama Sardi (50), sebelum kobaran api membesar terdengar suara ledakan keras yang diduga berasal dari gudang penyimpanan bahan kimia di bagian belakang pabrik.

“Awalnya terdengar ledakan cukup keras dari belakang pabrik, tepatnya di area gudang kimia. Setelah itu api cepat membesar,” ungkap Sardi kepada awak media.

Kobaran api yang terus membesar membuat petugas pemadam kebakaran berjibaku melakukan upaya pemadaman selama beberapa jam. Situasi di lokasi sempat dinyatakan sangat berbahaya karena adanya indikasi ledakan susulan yang mengancam permukiman warga sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari komunikasi petugas di lapangan, kondisi saat proses pemadaman berlangsung sangat kritis.

“Bantu asesmen ke belakang, indikasi ledakan besar ke pemukiman warga.”

Baca Juga :  Forwatu Banten Dukung LPAI Banten Usut Tuntas Pelaku Pencabulan di Pandeglang

“Drum besar berisi oli tidak bisa dievakuasi, persediaan air habis.”

“Kita harus mundur sementara.”

“Damkar dan medis didepan mundur karena atensi dari dalam sedikit lagi api mendekati drum yg berisi oli 5000 Liter. Karena sebelum nya sudah ada ledakan.”

Informasi tersebut menunjukkan adanya potensi bahaya tinggi yang dihadapi petugas saat berusaha mengendalikan api agar tidak merambat ke lingkungan pemukiman warga.

Di tengah upaya peliputan peristiwa kebakaran, sejumlah wartawan yang datang ke lokasi mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum petugas keamanan yang bertugas di area perusahaan.

Petugas keamanan yang diketahui berasal dari PT Security Service Phenix Indonesia dan bernama Ardi bersama seorang rekannya diduga melarang wartawan melakukan konfirmasi serta menyampaikan pernyataan bernada keras yang dianggap merendahkan profesi jurnalis.

Menurut keterangan sejumlah wartawan yang berada di lokasi, mereka telah memperkenalkan diri serta menyampaikan maksud untuk melakukan konfirmasi dan meminta keterangan terkait insiden kebakaran.

Namun, upaya tersebut justru mendapat respons yang dinilai tidak profesional.

“Tidak ada yang boleh masuk. Kalian kan disuruh sama atasan, kami juga disuruh sama atasan,” ujar Ardi dengan nada keras sebagaimana terekam dalam dokumentasi yang dimiliki awak media.

Sikap tersebut memicu reaksi dari kalangan jurnalis karena dinilai tidak mencerminkan pelayanan yang baik terhadap pihak yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga :  AMPEL dan FRIC DPW Banten Minta Pengembang dan Satpol PP Kab. Tangerang Segera Tertibkan Gudang di kawasan Hunian Cluster Garden Grove Citra Raya

Pers memiliki fungsi untuk mencari, memperoleh, mengolah dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pers.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, tugas utama petugas keamanan adalah membantu terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja, melindungi aset perusahaan, serta memberikan pelayanan dan informasi secara profesional.

Petugas keamanan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intimidasi verbal, pelecehan profesi, maupun tindakan yang berpotensi menghambat akses konfirmasi yang dilakukan wartawan sesuai prosedur hukum dan etika jurnalistik.

Kalangan jurnalis menilai bahwa dalam situasi darurat seperti kebakaran besar, komunikasi yang baik antara perusahaan, petugas keamanan, dan media sangat diperlukan agar informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan spekulasi maupun kesimpangsiuran.

Sejumlah awak media mengaku telah memiliki rekaman video dan audio yang memperlihatkan interaksi antara wartawan dengan oknum security dari PT Security Service Phenix Indonesia tersebut.

Baca Juga :  Banjir Tak Pernah Reda Jalan Raya Jagawana, Sudah 6 Tahun Terabaikan

Rekaman itu disebut akan menjadi bahan klarifikasi kepada manajemen perusahaan pengguna jasa keamanan maupun pihak terkait untuk memastikan profesionalisme petugas keamanan dalam menghadapi media.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Murni Karetindo Lestari maupun PT Security Service Phenix Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kebakaran, dugaan ledakan gudang kimia, keberadaan drum berisi oli yang disebut tidak dapat dievakuasi, serta dugaan tindakan intimidatif terhadap wartawan.

Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi terkait:

Penyebab pasti kebakaran dan ledakan;
Dampak lingkungan dan keselamatan warga sekitar;
Sistem penyimpanan bahan kimia dan oli di area pabrik;
Sikap oknum security terhadap wartawan;
Langkah evaluasi yang akan dilakukan perusahaan.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena selain menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan warga, juga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi informasi dan profesionalisme petugas keamanan dalam menghadapi kerja jurnalistik di lapangan.

(Shef/Tim Investigasi)

catatan:

“Berita ini akan terus diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari PT Murni Karetindo Lestari, PT Security Service Phenix Indonesia, pihak kepolisian, Dinas Pemadam Kebakaran, maupun pihak terkait lainnya sesuai asas keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.”

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA