Kamis, Mei 22, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Open Recruitment
DIMENSITV
  • Beranda
  • Bisnis & Ekonomi
  • TNI/POLRI
  • Budaya
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Travel
  • Wisata
  • Login
No Result
View All Result
DIMENSITV
Home Uncategorized

Ahli Pidana Dr. Dwi Seno, Apresiasi dan Mendukung Atas Terbitnya Kepmenaker No.88 Tahun 2023

Admin2 by Admin2
2 Juni 2023
in Uncategorized
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Jakarta – Dimensitv.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, launching tersebut pada hari ini, Kamis (01/06/2023) di Jakarta.

Kepmenaker itu ditetapkan pada 29 Mei 2023, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, peluncuran aturan ini didorong oleh kasus yang telah menyita perhatian masyarakat, yakni kasus pekerja yang disyaratkan staycation untuk mendapat perpanjangan kontrak.Kepmenaker tersebut juga merupakan respons cepat pemerintah terhadap soal adanya dugaan persyaratan staycation dengan atasan untuk perpanjangan kontrak kerja bagi tenaga kerja perempuan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang sempat heboh.

Related posts

LBH Forgits Pertanyakan Kompensasi, Pihak PLN Gunakan Lahan Pribadi

LBH Forgits Pertanyakan Kompensasi, Pihak PLN Gunakan Lahan Pribadi

17 Februari 2024
Nyasar: Surat Suara, KPPS Kurang Pahan dan Teliti

Nyasar: Surat Suara, KPPS Kurang Pahan dan Teliti

16 Februari 2024

Menurutnya, kasus yang terjadi di Cikarang tersebut mengingatkan semua pihak, mulai dari Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh agar terus mengoptimalkan segala upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual di tempat kerja.

Mengambil momentum tersebut Kementerian Ketenagakerjaan merilis Keputusan Ketenagakerjaan RI No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, kata Ida Fauziyah di Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Ciptakan Kedisiplinan Polsek Bayah Polres Lebak Rutin Laksanakan Serah Terima Piket SPKT Di Halaman Mako Polsek Bayah

Ida menjelaskan, pada Kepmenaker tersebut, diatur terkait sanksi-sanksi yang bisa dijatuhkan perusahaan terhadap terduga pelaku pelecehan seksual dan setidaknya ada lima sanksi yang bisa dijatuhkan perusahaan.

Pertama, memberikan surat peringatan tertulis. Kedua melakukan pemindahan atau penugasan ke divisi/bagian/unit kerja lain. Ketiga mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya dari perusahaan. Keempat melakukan pemberhentian sementara (skorsing).
Kelima melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam Kepmenaker No 88 Tahun 2023 juga dijelaskan bahwa pemberian sanksi oleh perusahaan harus sesuai dengan bentuk kekerasan seksual yang diadukan dan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Sanksi yang dikenakan oleh perusahaan itu tidak mengurangi hak korban untuk mengajukan kepada pihak kepolisian dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tutur Ida dalam Launching Kepmenaker No 88 Tahun 2023.

Baca Juga :  Kapolsek Warunggunung Polres Lebak Menerima Kunjungan Dari Pengurus GP Ansor Kecamatan Warunggunung

Menaker berharap, dengan diundangkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dapat memberikan acuan dalam upaya pencegahan, penanganan dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
Mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman dan bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, pungkasnya.

Ditempat terpisah saat dimintai pendapatnnya oleh para pewarta, seorang ahli hukum Pidana dan berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dengan Jabatan Fungsional / Akademik Assistant Professor (Lektor 300) Dr. DWI SENO WIJANARKO, S.H.,M.H., CPCLE.,CPA.CPM memberikan apresiasi dan mendukung atas disahkannya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, menurutnya terbitnya Kepmenaker tersebut merupakan respon sigap Pemerintah dalam mencegah terjadinya perbuatan Kekerasan dan pelecehan seksual dilingkungan kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah staycation. Dengan di sahkannya Kepmenaker tersebut merupakan wujud dari Adanya Kemauan pemerintah didalam melindungi para buruh perempuan dan Ini merupakan kado istimewa di Hari lahirnya Pancasila Jelas Dr. Seno

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Warunggunung Polres Lebak Ikut Gotong Royong Bersihkan Sampah Bersama Warga di Kampung Kalahang

Masih dengan Pendapatnya, Bahwa staycation itu merupakan preseden buruk tentang pengaturan regulasi menyimpang sepanjang masa yang mensyaratkan perpanjangan kontrak dengan wajib melakukan staycation dengan atasan dan perbuatan ini jelas sangat mencoreng nilai-nilai penghormatan terhadap kaum pekerja perempuan, Tambahnya

Ahli Pidana yang sering tampil di muka persidangan di Pengadilan seluruh indonesia itu menjelaskan bahwa staycation merupakan Perilaku menyimpang oleh penguasa dalam pemegang kewenagan terhadap buruh, kedepan perbuatan yang demikian tidak boleh terjadi Di negara hukum Indonesia raya ini, Para founder bangsa kita membentuk negara ini dengan mengedepankan hukum untuk kesejahteraan dan keadilan bagi kita semua serta menjunjung tinggi nilai nilai hak asasi manusia, khususnya perlindungan hukum terhadap perempuan, Sehingga praktek yang demikian sangat tidak sejalan dg nilai nilai pancasila sebagai falsafah kehidupan bangsa.

Tepat di hari pancasila ini Sejatinya harus di tanamkan dalam hati dan di terapkan dalam kehidupan bernegara untuk bersikap dan mewujudkan peradaban yang baik, Jelas Dosen yang akrab di Sapa Dr.Seno

Penulis : Vian

Sumber: Gunawan

Previous Post

Waspada Tiang Listrik PJU, di Duga Ada Konsleting Listrik Seorang Ibu Kesetrum

Next Post

Jalin Tali Silaturahmi Antar Sesama Media, (FORWAL) Forum Wartawan Lebak Gelar Acara Silaturahmi

Next Post

Jalin Tali Silaturahmi Antar Sesama Media, (FORWAL) Forum Wartawan Lebak Gelar Acara Silaturahmi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Kepala Bakamla RI Terima Courtesy Call Singapore Police Coast Guard

2 tahun ago

Polsek Cikarang Barat Berhasil Menangkap 22 Pelaku Curanmor Lintas Kota, Kabupaten Dan Provinsi

2 tahun ago
Kapolsek Warunggunung Polres Lebak Bersama Bhabinkamtibmas Laksanakan Program Quick Wins Presisi Polri di Komplek Barokah Persada

Kapolsek Warunggunung Polres Lebak Bersama Bhabinkamtibmas Laksanakan Program Quick Wins Presisi Polri di Komplek Barokah Persada

2 tahun ago
Belum Kantongi Izin, Pemkot Tangerang Hentikan Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah

Belum Kantongi Izin, Pemkot Tangerang Hentikan Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah

2 hari ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Anggota DPRD
  • Bandung
  • Bencana Alam
  • Berduka Cita
  • Bisnis & Ekonomi
  • Budaya
  • Cilegon
  • DENPASAR-BALI
  • DPPPA KABUPATEN TANGERANG
  • Dunia Pendidikan
  • Hari Perayaan
  • Hari Raya Idul Fitri
  • Hukum dan Keriminal
  • Investigasi
  • Jakarta
  • Jakarta Barat
  • Jakarta Selatan
  • Jawa Barat
  • Kab.Bogor
  • Kab.Cianjur Selatan
  • Kab.Lebak
  • Kab.Nagekeo
  • Kab.Tangerang
  • Kab.Tegal
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Pandeglang
  • Keagamaan
  • Keamanan
  • Kecelakaan
  • Kegiatan Baznas
  • KEGIATAN BNN
  • Kegiatan Jurnalis
  • Kegiatan Kampanye
  • Kegiatan Kepolisian
  • Kegiatan Kepresidenan
  • Kegiatan Masyatakat
  • Kegiatan MTQ
  • Kegiatan Organisasi
  • Kegiatan Ormas
  • Kegiatan Partai
  • Kegiatan Perusahaan
  • Kegiatan Ponpes
  • Kegiatan Santunan
  • Kejaksaan
  • Konser Musik Nostalgia
  • Kota Bekasi
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Lapas
  • Lapass
  • Lau Firm
  • Olahraga
  • Organisasi Kepemudaan
  • Pandeglang
  • Pelabuan Merak
  • Pelantikan
  • Pelantikan RT/RW
  • Pembagian Sembako
  • Pembangunan Daerah
  • Pembunuhan
  • Pemerintah Daerah
  • Pemerintah Lapas
  • Pemerintah RI
  • Pencasilat
  • Pendidikan
  • Peringatan Bulan Islam
  • Peringati Hari Nasional
  • Peristiwa
  • Political Dan Hukum
  • Polres Lebak
  • Polresta Bekasi
  • Polri
  • Provinsi Banten
  • Serang
  • Silaturahmi
  • Sorotan
  • Sosial
  • TANGERANG
  • Tangerang Selatan
  • Tempat Wisata
  • TNI/POLRI
  • Ucapan Hari Raya Keagamaan
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Yayasan

BROWSE BY TOPICS

warunggunung

POPULAR NEWS

  • Depo Pertamina Terbakar Ada Sekitar 20 Orang Luka Berat Dan 4 Orang Meninggal

    Depo Pertamina Terbakar Ada Sekitar 20 Orang Luka Berat Dan 4 Orang Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengalami Goncangan Fisikis yang Menyebabkan Trauma Akibat Arogansi Team Eksekutor PN Kota Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Jabo Priyono Ketua Umum Partai Prima Membantah, Ini Selengkapnya!!! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lebarkan Sayap, BPPKB DPAC Kosambi Gelar Rapat Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Ummat Gelar Tasyakuran Atas Ditetapkannya Menjadi Peserta Pemilu 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

DIREKTUR DIMENSITV.COM

NENEK MUHAMAD YUSUF BAJU ADAT MBAY

DIMENSITV

© 2023 Dimensi Tv

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Open Recruitment

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Sports
  • Travel

© 2023 Dimensi Tv

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In