Tangerang – Tempat Hiburan Malam atau tempat karoeke di wilayah Kelurahan Bunder Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang sampai saat ini berjalan dan semakin exis.
Terkait adanya Tempat Hiburan Malam atau tempat karoeke yang menyediakan minuman keras berada di wilayah Kelurahan Bunder Kecamatan Cikupa, Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Loyal Kepada Korps Polri DPW Banten Habibi, mengatakan bahwa jika ini dibiarkan maka akan menimbulkan potensi keributan antar pengunjung sehingga akan mengganggu dan meresahkan warga sekitar.
“FRIC akan segera melayangkan surat kepada Satpol PP, ketua MUI dan Dinas terkait, agar segera dilakukan penertiban,” ujar Habibi. Rabu (19/11/2025)
“FRIC juga akan melaporkan kepada Polsek Cikupa dan Polresta Tangerang agar segera melakukan penertiban terhadap penjualan minuman beralkoholnya,” tambah Habibi.
FRIC, mempertanyakan kinerja MUI Kecamatan Cikupa yang seolah olah membiarkan adanya Tempat Hiburan Malam di Kelurahan Bunder Kecamatan Cikupa.
Saat konfirnasi ke Lurah Bunder Hj. Ine Susilawati melalui whats upnya, sampai berita ini di terbitkan tidak di respon. (Red)




















