Diduga Tempat Hiburan Malam Tidak Berizin Marak di Kelurahan Bunder Cikupa

waktu baca 1 menit
Rabu, 19 Nov 2025 21:22 55 Habibi Admin 4

Tangerang – Tempat Hiburan Malam atau tempat karoeke di wilayah Kelurahan Bunder Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang sampai saat ini berjalan dan semakin exis.

 

Terkait adanya Tempat Hiburan Malam atau tempat karoeke yang menyediakan minuman keras berada di wilayah Kelurahan Bunder Kecamatan Cikupa, Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Loyal Kepada Korps Polri DPW Banten Habibi, mengatakan bahwa jika ini dibiarkan maka akan menimbulkan potensi keributan antar pengunjung sehingga akan mengganggu dan meresahkan warga sekitar.

Baca Juga :  27 Tahun Drama Hukum, Putusan Korupsi Cacat Hukum Dan Dugaan Mafia Tanah Patahkan Eksekusi Pengadilan Kedua di Sintang

 

“FRIC akan segera melayangkan surat kepada Satpol PP, ketua MUI dan Dinas terkait, agar segera dilakukan penertiban,” ujar Habibi. Rabu (19/11/2025)

 

Baca Juga :  FRIC Ucapkan Dirgahayu ke- 80 Korps Brimob Polri 

“FRIC juga akan melaporkan kepada Polsek Cikupa dan Polresta Tangerang agar segera melakukan penertiban terhadap penjualan minuman beralkoholnya,” tambah Habibi.

 

FRIC, mempertanyakan kinerja MUI Kecamatan Cikupa yang seolah olah membiarkan adanya Tempat Hiburan Malam di Kelurahan Bunder Kecamatan Cikupa.

 

Saat konfirnasi ke Lurah Bunder Hj. Ine Susilawati  melalui whats upnya, sampai berita ini di terbitkan tidak di respon. (Red)

Baca Juga :  Apel Operasi “Zebra Lodaya 2025” Dorong Tertib Berlalu Lintas Menuju Indonesia Emas

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA