Forwatu Banten Resmi di Kukuhkan, Pengurus Deklarasi Damai Pemilu 2024

waktu baca 2 menit
Minggu, 11 Feb 2024 15:36 12 Admin2

Kab. Lebak – Dimensitv.com – Sejumlah Pengurus FORWATU BANTEN yang telah ditetapkan dalam rapat dan Pengukuhan secara internal di Rumah Makan Pakis Kecamatan Warunggunung, Kabupaten lebak, Sabtu (10/02/24).

Kegiatan diawali dengan seminar soal ormas dari tema tentang Undang Undang Ormas terbaru, soal Adab menjadi pemimpin diruang ormas dan soal fenomena menjamurnya Ormas di Propinsi Banten.

“Ada sekitar 2.500 Ormas atau LSM yang terdaftar di seluruh Kesbangpol Se Banten,” ungkap Ade Yulianto Kasie urusan Ormas di Kesbangpol Banten.

Baca Juga :  Arwan Banten Siap Dukung Pujiyanto Maju Di DPD RI 2024 Mendatang.

Wakil Presidium 1 Forum Warga Bersatu Banten Suparmin menjelaskan bahwa gerakkan yang diinisiasi oleh Presidium ini menjadi pemantik bagi semangat kebersamaan.

“Kita bersyukur hari ini semua elemen dapat hadir meskipun ada yang diwakilkan. Hari ini secara sah didepan pengurus ormas lain Nama-nama pengurus melalui Bang Boim sekretaris Forum disampaikan, Saya merasa terhormat ditugaskan untuk menjadi Wakil Presidium 1 Bidang Kelembagaan,” papar Suparmin.

Kegiatan diakhiri dengan pernyataan sikap bersama dalam Deklarasi Damai Pemilu 2024.

Baca Juga :  Miris, Bendera Merah Putih Usang Dan Robek Berkibar Di Kantor Desa Gunungkencana

Berikut Teks Deklarasinya :

Naskah Ikrar Bersama Forum Warga Bersatu Banten dalam Deklarasi Damai Pemilu 2024*

1. Mewujudkan Pemilu 2024 berlangsung secara umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;

2. Mewujudkan situasi yang kondusif, damai dan menggembirakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Propinsi Banten;

3. Menjunjung tinggi rasa persaudaraan, nilai-nilai moral, dan budaya yang berkembang dalam kehidupan masyarakat Propinsi Banten;

Baca Juga :  Apresiasi Kinerja, 2 Petugas Lapas Rangkasbitung diganjar Penghargaan

4. Menolak segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan

5. Mendukung penegakan hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di wilayah Propinsi Banten.

(M.Azis)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA