Jumat, Januari 30, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Open Recruitment
DIMENSITV
  • Beranda
  • Bisnis & Ekonomi
  • TNI/POLRI
  • Budaya
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Travel
  • Wisata
  • Login
No Result
View All Result
DIMENSITV
Home Uncategorized

Gandeng Polres Bogor, Elang Tiga Hambalang Bedah Kasus Dugaan Unsur Pidana Sertifikat Palsu Lewat Tinjauan Yuridis

Habibi Admin 4 by Habibi Admin 4
23 Desember 2025
in Uncategorized
0
Gandeng Polres Bogor, Elang Tiga Hambalang Bedah Kasus Dugaan Unsur Pidana Sertifikat Palsu Lewat Tinjauan Yuridis
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Bogor – DimensiTv.com – Investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim Elang Tiga Hambalang di wilayah Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, kini memasuki babak baru. Tidak sekadar tumpang tindih lahan, tim menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana serius yang melanggar Pasal 263, 266, dan 242 KUHP terkait penerbitan sertifikat tanah yang diduga palsu.

 

Related posts

Menko Polkam Tekankan Pengamanan Terpadu Nataru 2025–2026 yang Antisipatif dan Humanis

Menko Polkam Tekankan Pengamanan Terpadu Nataru 2025–2026 yang Antisipatif dan Humanis

23 Desember 2025
Bersinergi dengan Polri, Ketum FRIC Instruksikan Seluruh DPW Dirikan Pos Pelayanan Selama Nataru 

Bersinergi dengan Polri, Ketum FRIC Instruksikan Seluruh DPW Dirikan Pos Pelayanan Selama Nataru 

23 Desember 2025

Kejanggalan Berujung Pidana

Penelusuran tim di lapangan mengungkap adanya dokumen kepemilikan yang digunakan untuk mengklaim lahan (y) penggarap yang sudah menggarap tanah tersebut bertahun-tahun.”Namun sertifikat baru muncul setelah puluhan tahun berlalu dan dilakukan perubahan surat yang terindikasi untuk menyamarkan asal usul alas hak atas tanah.

Baca Juga :  Camat dan Sekcam Ditunjuk Jadi Plt Kades di Wilayah Masing-Masing

 

Perwakilan Elang Tiga Hambalang menyatakan bahwa temuan di Desa Megamendung ini bukan hanya kelalaian administrasi, Melainkan terindikasi tindak pidana atau perbuatan melawan hukum dalam pidana.

 

Analisis Hukum

 

Jeratan Pasal Berlapis

Tim hukum Elang Tiga Hambalang menyoroti tiga pasal utama yang diduga kuat telah dilanggar oleh oknum-oknum terkait:

 

Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Ditemukan dokumen yang diduga merupakan surat palsu atau surat yang dimanipulasi seolah-olah asli untuk menerbitkan hak atas tanah.

 

Pasal 266 KUHP (Keterangan Palsu dalam Akta Otentik): Adanya dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik (Sertifikat/Warkah). Pelaku diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun karena merugikan pihak lain.

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Kamtibmas Personil Piket Jaga Ketat Mako Polsek Warunggunung Polres Lebak

 

Pasal 242 KUHP (Sumpah Palsu/Keterangan Palsu di Atas Sumpah): Indikasi adanya keterangan tidak benar yang diberikan di bawah sumpah dalam proses proses pengajuan data fisik dan data yuridis tanah, yang menjadi dasar terbitnya sertifikat tersebut.

 

Modus Operandi di Megamendung

“Modusnya sangat rapi. Ada dugaan mereka menggunakan dokumen pendukung palsu untuk meyakinkan pejabat berwenang agar menerbitkan sertifikat baru. Ini jelas melanggar Pasal 266, di mana keterangan palsu digunakan untuk merampas hak orang lain secara ‘legal’ di atas kertas,” ujar jubir Tim Elang Tiga Hambalang.

 

Tim juga menemukan adanya oknum yang memberikan keterangan saksi yang tidak sesuai fakta di lapangan, yang merujuk pada pelanggaran delik Pasal 242 KUHP terkait keterangan palsu.” Ujar Tim Senin (22/12/2025).

Baca Juga :  DPP FRIC Sampaikan Apresiasi Atas Dukungan Serta Kehadiran DPW se-Indonesia

 

Langkah Tegas

 

Laporan ke Polres Bogor,

Atas temuan ini, Tim Elang Tiga Hambalang mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Bukti-bukti berupa salinan dokumen, keterangan saksi kunci, dan perbandingan warkah asli telah disiapkan untuk diserahkan kepada pihak kepolisian.

 

“Kami tidak akan membiarkan mafia tanah bermain-main dengan hukum. Siapa pun yang terlibat, baik itu oknum sipil maupun pejabat yang turut serta memuluskan Pasal 263 dan 266 ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan,” tegas perwakilan tim Elang Tiga Hambalang. (Red)

Previous Post

Respon Cepat, Kapolres Lebak Tinjau Langsung Penanganan Kebakaran Almond Super Rangkasbitung

Next Post

Bersinergi dengan Polri, Ketum FRIC Instruksikan Seluruh DPW Dirikan Pos Pelayanan Selama Nataru 

Next Post
Bersinergi dengan Polri, Ketum FRIC Instruksikan Seluruh DPW Dirikan Pos Pelayanan Selama Nataru 

Bersinergi dengan Polri, Ketum FRIC Instruksikan Seluruh DPW Dirikan Pos Pelayanan Selama Nataru 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Menangkan Pemilu 2024, DPP Gerindra Konsolidasi dengan Ribuan Kader di Kabupaten Bekasi 

3 tahun ago
Proyek Pemasangan Paving Block Kampung Lebak Honje Diduga Asal Jadi

Proyek Pemasangan Paving Block Kampung Lebak Honje Diduga Asal Jadi

3 tahun ago

Presiden Jokowi Terima Delegasi World Water Council di Istana Merdeka

3 tahun ago
Kampanye yang Dihidupi Doa: Hujan di Poleang sebagai Simbol Keberkahan

Kampanye yang Dihidupi Doa: Hujan di Poleang sebagai Simbol Keberkahan

1 tahun ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Anggota DPRD
  • Bandung
  • BANTEN
  • Bekasi
  • Bencana Alam
  • Berduka Cita
  • Bisnis & Ekonomi
  • Budaya
  • Cilegon
  • DENPASAR-BALI
  • DPPPA KABUPATEN TANGERANG
  • Dunia Pendidikan
  • Hari Perayaan
  • Hari Raya Idul Fitri
  • Hukum dan Keriminal
  • Investigasi
  • Jakarta
  • Jakarta Barat
  • Jakarta Selatan
  • Jawa Barat
  • Kab.Bogor
  • Kab.Cianjur Selatan
  • Kab.Lebak
  • Kab.Nagekeo
  • Kab.Tangerang
  • Kab.Tegal
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Pandeglang
  • Keagamaan
  • Keamanan
  • Kecelakaan
  • Kegiatan Baznas
  • KEGIATAN BNN
  • Kegiatan DPRD
  • Kegiatan FWJI
  • Kegiatan Garuda Emas
  • Kegiatan Jurnalis
  • Kegiatan Kampanye
  • KEGIATAN KDMP
  • Kegiatan Kepolisian
  • Kegiatan Kepresidenan
  • Kegiatan Lapas
  • Kegiatan Masyatakat
  • Kegiatan MTQ
  • Kegiatan Organisasi
  • Kegiatan Ormas
  • Kegiatan Partai
  • Kegiatan Pemerintah
  • Kegiatan Perusahaan
  • Kegiatan Ponpes
  • Kegiatan PWI
  • Kegiatan Santunan
  • Kegiatan TNI
  • Kejaksaan
  • Konser Musik Nostalgia
  • Kota Bekasi
  • Kota Sukabumi
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kuliner
  • Lapas
  • Lapass
  • Lau Firm
  • Nasional
  • Olahraga
  • Organisasi Kepemudaan
  • Pandeglang
  • Pelabuan Merak
  • Pelantikan
  • Pelantikan RT/RW
  • Pembagian Sembako
  • Pembangunan Daerah
  • Pembunuhan
  • Pemerintah Daerah
  • Pemerintah Lapas
  • Pemerintah RI
  • Pencasilat
  • Pendidikan
  • Peringatan Bulan Islam
  • Peringati Hari Nasional
  • Peristiwa
  • Political Dan Hukum
  • Polres Lebak
  • Polres Metro Kota Tangerang
  • Polresta Bekasi
  • Polri
  • Provinsi Banten
  • Serang
  • Silaturahmi
  • Sorotan
  • Sosial
  • TANGERANG
  • Tangerang Selatan
  • Tempat Wisata
  • TNI/POLRI
  • Ucapan Hari Raya Keagamaan
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Yayasan

BROWSE BY TOPICS

Berita Polri Terbaru Berita Tangerang Best Integrity and Innovative Leader Desa Binaan Imigrasi Direskrimsus Dirkrimsus Polda Gorontalo Ditreskrimsus Polri Figur Inspiratif Polri Hak Beribadah Warga Binaan Hari Ibu 2025 Hari Ibu ke-97 Hukum dan Kriminal Humanisasi Pemasyarakatan Humas Rutan Indonesia Award Magazine 2025 Kanwil Ditjen Imigrasi Banten KasusKorupsi KejatiGorontalo Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kinerja Kepolisian Kombes Pol Maruly Pardede Natal di Lapas dan Rutan Pemasyarakatan Pemberantasan Korupsi Pembinaan Mental Spiritual Pencegahan TPPO Penegakan Hukum Profesional Penghargaan Nasional dan Internasional Penghargaan Polisi Berprestasi Penghargaan Tingkat Asia Polda Gorontalo PoldaGorontalo Polisi Berintegritas Polri Presisi Prestasi Polri Reformasi Polri Rumah Tahanan Kelas 1 Tangerang Rutan Kelas 1 Tangerang Rutan Kelas I Tangerang Rutan Tangerang TahapII Tangerang Raya Tindak Pidana Khusus TindakPidanaKorupsi warga binaan

POPULAR NEWS

  • Depo Pertamina Terbakar Ada Sekitar 20 Orang Luka Berat Dan 4 Orang Meninggal

    Depo Pertamina Terbakar Ada Sekitar 20 Orang Luka Berat Dan 4 Orang Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengalami Goncangan Fisikis yang Menyebabkan Trauma Akibat Arogansi Team Eksekutor PN Kota Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Jabo Priyono Ketua Umum Partai Prima Membantah, Ini Selengkapnya!!! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lebarkan Sayap, BPPKB DPAC Kosambi Gelar Rapat Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Ummat Gelar Tasyakuran Atas Ditetapkannya Menjadi Peserta Pemilu 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

DIREKTUR DIMENSITV.COM

NENEK MUHAMAD YUSUF BAJU ADAT MBAY

DIMENSITV

© 2023 Dimensi Tv

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Open Recruitment

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Sports
  • Travel

© 2023 Dimensi Tv

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In