Lebak – dimensitv.com – Ketua Aliansi Aktivis Lebak, Hendra Boby Abimanyu Minta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri ) untuk berpikir terlebih dahulu terkait usulan sembilan tahun masa jabatan kepala Desa.
Dari pengamatan Hendra Boby abimanyu dimedia sosial serta kajiannya dengan berbagai stakeholder di kalangan masyarakat banyak yang tidak menyetujui tentang usulan masa jabatan sembilan tahun untuk kepala Desa
Sebelumnya, para kepala Desa yang tergabung dalam apdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) ramai-ramai datang ke Jakarta untuk berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (31/01/2023 )
Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun. Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut Hendra Boby, Kepala Desa terkesan memaksakan kehendak, Ia menyebutkan jika masa jabatan kades selama sembilan tahun maka akan terlalu terlena dengan kekuasaan.
” Mereka sudah memiliki masa jabatan terlama dibandingkan pejabat lainnya seperti bupati gubernur dan presiden. pejabat yang lain saja hanya lima tahun. ” terang Hendra kepada Media pada sabtu (28/01/2023).
Lebih lanjut Hendra menerangkan, Kepala Desa sudah diberikan keleluasaan untuk dapat menjabat tiga kali periode seperti yang di atur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 dan Undang-undang nomor 16 tahun 2014 tentang Desa
” Tinggal lakukan saja kerja nyata dan lebih bermanfaat lagi bagi masyarakat, saya yakin akan terpilih kembali dalam perhelatan pilkadesnya dan bisa menjabat selama 18 tahun jika terpilih tiga kali periode jabatan ” Ujarnya
(Red)