Dimenstiv.Com – Kab.Lebak –
Kantor Desa Gunungkencana Kecamatan Gunungkencana Kabupaten Lebak biarkan sang saka Merah Putih dalam keadaan robek dan kusam berkibar di kantornya. Hal ini diketahui pada hari Senin Siang Sekitar Pukul 13:30 Wib Tanggal (12/06/2023).
Pada saat awak media hendak bersilaturahmi ke Kantor Desa Gunungkencana Kecamatan Gunungkencana terlihat di depan kantor Desa Gunungkencana Bendera Merah Putih berkibar namun sangat disayangkan bendera merah putih dalam keadaan robek, kusam dan lusuh.
Bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia raya adalah martabat bangsa Indonesia dan tertuang dalam undang undang negara Republik Indonesia tahun 1945. Didalam undang-undang dasar tahun 1945 dikatakan bahwa bendera dalam Bab XV bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia ada pada lambang Negara yaitu Bendera Merah Putih.
Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda sebesar Rp 100 juta rupiah, bukan tidak ada alasan jika undang-undang tersebut di tuangkan sebagai aturan-aturan yang harus ditaati oleh segenap masyarakat Indonesia.
Tentu agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia, betapa susah payahnya para pejuang bangsa Indonesia dahulu berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah.
Dan juga dituangkan dalam Pasal 234 RKUHP menyebutkan, “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap Bendera Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Lalu, Pasal 235 RKUHP menyebutkan, “Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.”
Namun tidak dengan Desa Gunungkencana beserta seluruh pegawai Desa apakah mereka lupa dan dengan sengaja membiarkan bendera robek rusak dan kusam tetap berkibar.
(M.Azis)