Kamis, Mei 22, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Open Recruitment
DIMENSITV
  • Beranda
  • Bisnis & Ekonomi
  • TNI/POLRI
  • Budaya
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Travel
  • Wisata
  • Login
No Result
View All Result
DIMENSITV
Home Kabupaten Lebak

Miris, Bendera Merah Putih Usang dan Robek Berkibar di Kantor Desa Gunungkencana

Habibi Admin 4 by Habibi Admin 4
13 Juni 2023
in Kabupaten Lebak
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Kab. Lebak – DimensiTv.Com –
Kantor Desa Gunungkencana Kecamatan Gunungkencana Kabupaten Lebak membiarkan sang saka Merah Putih dalam keadaan robek dan kusam berkibar di kantornya. Hal ini diketahui pada hari Senin Siang Sekitar Pukul 13:30 Wib Tanggal (12/06/2023).

Pada saat awak media hendak bersilaturahmi ke Kantor Desa Gunungkencana Kecamatan Gunungkencana terlihat di depan kantor Desa Gunungkencana Bendera Merah Putih berkibar namun sangat disayangkan bendera merah putih dalam keadaan robek, kusam dan lusuh.

Related posts

Ketua DPW Banten LSM Harimau Suharmi Berikan SK DPC Kab.Pandeglang dan DPC Kab.Lebak Berjalan Sukses

2 Juli 2024

Forwatu Banten Dukung LPAI Banten Usut Tuntas Pelaku Pencabulan di Pandeglang

24 Mei 2024

Bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia raya adalah martabat bangsa Indonesia dan tertuang dalam undang undang negara Republik Indonesia tahun 1945. Didalam undang-undang dasar tahun 1945 dikatakan bahwa bendera dalam Bab XV bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia ada pada lambang Negara yaitu Bendera Merah Putih.

Baca Juga :  Genjot Pemasaran Hasil Karya WBP, Lapas Rangkasbitung Sambangi Dinkop dan UKM Lebak

Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda sebesar Rp 100 juta rupiah, bukan tidak ada alasan jika undang-undang tersebut di tuangkan sebagai aturan-aturan yang harus ditaati oleh segenap masyarakat Indonesia.

Tentu agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia, betapa susah payahnya para pejuang bangsa Indonesia dahulu berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah. Dan juga dituangkan dalam Pasal 234 RKUHP menyebutkan, “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap Bendera Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Baca Juga :  Berkah Ramadhan, Kapolres Lebak bagikan Paket Sembako kepada Penjual Takjil Keliling

Lalu, Pasal 235 RKUHP menyebutkan, “Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.”

Baca Juga :  Personil Polsek Warunggunung Polres Lebak Melaksanakan Giat Strong Point Pagi

Namun tidak dengan Desa Gunungkencana beserta seluruh pegawai Desa apakah mereka lupa dan dengan sengaja membiarkan bendera robek rusak dan kusam tetap berkibar. (M.Azis)

Previous Post

Menangkan Pemilu 2024, DPP Gerindra Konsolidasi dengan Ribuan Kader di Kabupaten Bekasi 

Next Post

Miris, Bendera Merah Putih Usang Dan Robek Berkibar Di Kantor Desa Gunungkencana

Next Post

Miris, Bendera Merah Putih Usang Dan Robek Berkibar Di Kantor Desa Gunungkencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Presiden Jokowi Terima Delegasi World Water Council di Istana Merdeka

2 tahun ago
Infomasi Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Kabupaten Bekasi

Infomasi Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Kabupaten Bekasi

2 tahun ago
ASR-Hugua Optimistis Mampu Ubah Sultra Menjadi Destinasi Wisata Dunia

ASR-Hugua Optimistis Mampu Ubah Sultra Menjadi Destinasi Wisata Dunia

9 bulan ago
Yayan Sumaryono SH CPL CPCLE Kuasa Hukum Kepala Desa Cigoong Selatan

Yayan Sumaryono SH CPL CPCLE Kuasa Hukum Kepala Desa Cigoong Selatan

2 tahun ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Anggota DPRD
  • Bandung
  • Bencana Alam
  • Berduka Cita
  • Bisnis & Ekonomi
  • Budaya
  • Cilegon
  • DENPASAR-BALI
  • DPPPA KABUPATEN TANGERANG
  • Dunia Pendidikan
  • Hari Perayaan
  • Hari Raya Idul Fitri
  • Hukum dan Keriminal
  • Investigasi
  • Jakarta
  • Jakarta Barat
  • Jakarta Selatan
  • Jawa Barat
  • Kab.Bogor
  • Kab.Cianjur Selatan
  • Kab.Lebak
  • Kab.Nagekeo
  • Kab.Tangerang
  • Kab.Tegal
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Pandeglang
  • Keagamaan
  • Keamanan
  • Kecelakaan
  • Kegiatan Baznas
  • KEGIATAN BNN
  • Kegiatan Jurnalis
  • Kegiatan Kampanye
  • Kegiatan Kepolisian
  • Kegiatan Kepresidenan
  • Kegiatan Masyatakat
  • Kegiatan MTQ
  • Kegiatan Organisasi
  • Kegiatan Ormas
  • Kegiatan Partai
  • Kegiatan Perusahaan
  • Kegiatan Ponpes
  • Kegiatan Santunan
  • Kejaksaan
  • Konser Musik Nostalgia
  • Kota Bekasi
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Lapas
  • Lapass
  • Lau Firm
  • Olahraga
  • Organisasi Kepemudaan
  • Pandeglang
  • Pelabuan Merak
  • Pelantikan
  • Pelantikan RT/RW
  • Pembagian Sembako
  • Pembangunan Daerah
  • Pembunuhan
  • Pemerintah Daerah
  • Pemerintah Lapas
  • Pemerintah RI
  • Pencasilat
  • Pendidikan
  • Peringatan Bulan Islam
  • Peringati Hari Nasional
  • Peristiwa
  • Political Dan Hukum
  • Polres Lebak
  • Polresta Bekasi
  • Polri
  • Provinsi Banten
  • Serang
  • Silaturahmi
  • Sorotan
  • Sosial
  • TANGERANG
  • Tangerang Selatan
  • Tempat Wisata
  • TNI/POLRI
  • Ucapan Hari Raya Keagamaan
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Yayasan

BROWSE BY TOPICS

warunggunung

POPULAR NEWS

  • Depo Pertamina Terbakar Ada Sekitar 20 Orang Luka Berat Dan 4 Orang Meninggal

    Depo Pertamina Terbakar Ada Sekitar 20 Orang Luka Berat Dan 4 Orang Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengalami Goncangan Fisikis yang Menyebabkan Trauma Akibat Arogansi Team Eksekutor PN Kota Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Jabo Priyono Ketua Umum Partai Prima Membantah, Ini Selengkapnya!!! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lebarkan Sayap, BPPKB DPAC Kosambi Gelar Rapat Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Ummat Gelar Tasyakuran Atas Ditetapkannya Menjadi Peserta Pemilu 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

DIREKTUR DIMENSITV.COM

NENEK MUHAMAD YUSUF BAJU ADAT MBAY

DIMENSITV

© 2023 Dimensi Tv

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Open Recruitment

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Sports
  • Travel

© 2023 Dimensi Tv

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In