Kota Tangerang – Dimensitv.com – Maraknya peredaran obat-obatan jenis Excimer dan Tramadol di wilayah Tangerang menjadi sorotan kalangan aktivis pemuda dan mahasiswa, pasalnya obat-obatan tersebut diduga diperjual belikan secara bebas di toko-toko yang berkedok kosmetik, Rabu (09/08/2023).
Ketua Forum Aliansi Aktivis Tangerang Raya (FOR TANG) Taher mengatakan. Sangatlah menyayangkan lambatnya penindakan peredaran obat-obatan type G dikalangan masyarakat, sehingga semakin menjamurnya toko obat yang berkedok kosmetik, katanya.
“Kita juga mendorong Kepolisian, Pemerintah, BNK Tangerang, Bpom untuk memberantas semua peredaran Tramadol, Ecsimer dan sejenisnya, tetapi kita minta tindakan tegas toko yang berkedok kosmetik menjual obat golongan G harus ditutup atau disegel agar tidak dibilang pembiaran,” ucapnya dengan lantang.
Ia juga menegaskan jika pemerintah maupun aparat penegak hukum harus secepatnya melakukan penindakan dan penertiban jangan bungkam, karena ini demi selamatkan generasi anak bangsa. Apabila tidak ada tindakan tegas. Maka kita para aktivis pemuda dan mahasiswa (FOR TANG, FAM TANGERANG, PMII.KOTA TANGERANG,red) akan aksi massa turun kejalan , Tegas Taher.
Sementara itu hal yang sama juga dikatakan, Trisyahrizal selaku Sekretaris Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kota Tangerang, “peredaran obat – obatan Excimer maupun Tramadol dapat merusak generasi penerus bangsa karena akan membuat pemakainya menjadi kecanduan seperti menggunakan narkoba,” ucapnya.
Di dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”. Ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), pungkasnya. (Red/KJK)