Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum

waktu baca 2 menit
Sabtu, 27 Mei 2023 15:35 15 Habibi Admin 4

JAKARTA – DimensiTv.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan uji publik terhadap sejumlah rancangan Peraturan KPU (PKPU) hari ini. Sabtu 27/05/23.

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan uji publik dari rancangan PKPU ini akan ditindaklanjuti dalam rapat bersama Komisi II DPR pada pekan depan.

Untuk diketahui rancangan PKPU yang diuji publik hari ini yakni Rancangan PKPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum,

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota, Lapdu Korban Tidak Ditanggapi

Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Acara ini digelar di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Sabtu (27/5/2023). Mochammad Afifuddin hadir untuk memimpin uji publik ini. Selain itu terlihat Komisioner KPU Yulianto Sudrajat, August Mellaz, dan Idham Holik yang bergabung secara virtual.

Sementara, publik yang hadir yakni perwakilan 86 perguruan tinggi, perwakilan partai politik dan masyarakat sipil.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Pengembangan FWJ Indonesia, Ketua FWJI DPD Banten Dampingi Bacalon Korwil Lebak

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa materi PKPU tersebut sudah di diskusikan dengan Komisi II DPR RI. Setelah lakukan uji publik ini, Afifudin mengatakan pihaknya akan berkonsultasi soal PKPU dengan DPR pada Senin depan.

Seluruh materi ini sudah kita siapkan dengan melihat PKPU lama, usulan perbaikan dan juga hasil dari konsinyering yang kita lakukan dengan Pimpinan Komisi II, kata Afifuddin di acara tersebut

Baca Juga :  Said Iqbal: Sudah Sepantasnya Jenderal Sigit Terima Penghargaan Dari ITUC

“Kami juga penginformasikan perencanaan pkpu ini akan kami konsultasikan kepada DPR pada senin lusa. sebagaimana jadwal yang sudah ada,” lanjutnya.

(Vian)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA