Proyek Galian Fiber Optik di Jalan Imam Bonjol Disorot, Dugaan Pengabaian K3 hingga Isu Pengondisian Proyek Mencuat

waktu baca 3 menit
Sabtu, 23 Mei 2026 12:49 33 Admin2

Dimensitv.com – Kota Tangerang – Aktivitas proyek galian kabel fiber optik di kawasan Jalan Imam Bonjol, Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, menuai sorotan tajam masyarakat. Selain diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), proyek tersebut kini juga memunculkan pertanyaan publik terkait dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang disebut ikut melakukan pengondisian di lapangan.

Pantauan media di lokasi pada Sabtu (9/5/2026) menunjukkan sejumlah titik galian berada dalam kondisi terbuka tanpa pengamanan maksimal. Area pekerjaan tampak minim rambu peringatan, tanpa pagar pembatas standar proyek, serta material tanah dan puing bekas galian berserakan di sekitar trotoar dan drainase.

Kondisi tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar, khususnya saat malam hari.

“Kalau malam sangat rawan. Pengaman minim dan lubang galian terbuka. Takut ada warga jadi korban,” ujar salah seorang warga sekitar.

Selain persoalan K3, media juga menerima sejumlah informasi dan dokumen terkait dugaan adanya pihak tertentu yang disebut melakukan pendampingan maupun pengawalan aktivitas proyek di lapangan. Bahkan, beredar dugaan adanya oknum yang disebut menjadi bagian dari “tim jangkar” proyek untuk mempermudah aktivitas pekerjaan.

Informasi lain yang berkembang di tengah masyarakat juga menyinggung dugaan adanya aliran koordinasi tertentu kepada oknum di instansi teknis agar aktivitas proyek berjalan tanpa hambatan pengawasan. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan pendalaman media.

Baca Juga :  Buntut Video Syur Oknum Kades, Masyarakat Desa Cigoong Utara Berencana Gelar Aksi Tuntut Pencopotan Kades

Berdasarkan dokumen rapat koordinasi proyek yang diterima media, pekerjaan pembangunan jaringan fiber optik tersebut diketahui melibatkan sejumlah pihak, termasuk unsur pelaksana proyek, konsultan, hingga instansi teknis terkait.

Dalam dokumen Minutes of Meeting tertanggal 4 Februari 2026, seluruh pelaksana pekerjaan diwajibkan memperhatikan keamanan area galian, kedalaman pekerjaan, pemadatan kembali bekas galian, hingga pengamanan lingkungan sekitar proyek.

Baca Juga :  Lemahnya Polsek Metro Tanah Abang Abaikan Laporan, terjadi Kekerasan

Namun fakta di lapangan justru memunculkan pertanyaan serius publik terkait lemahnya pengawasan proyek utilitas yang dikerjakan di ruang publik.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta aturan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), setiap pelaksana proyek wajib menjamin keselamatan pekerja maupun masyarakat di sekitar area pekerjaan.

Aktivis sosial dan pengamat kebijakan publik, Joko, turut menyoroti proyek tersebut. Menurutnya, proyek utilitas yang dikerjakan di ruang publik tidak boleh dijalankan secara sembarangan apalagi sampai mengabaikan keselamatan masyarakat, Sabtu (23/05/2026).

“Kalau benar ditemukan dugaan pelanggaran K3 dan lemahnya pengawasan proyek, ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Tangerang. Jangan sampai proyek pembangunan justru menciptakan potensi bahaya bagi masyarakat,” ujar Joko kepada media.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Tuntaskan Penyidikan Kasus Tambang Ilegal di Boalemo, Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejati

Joko juga meminta instansi terkait tidak menutup mata apabila ditemukan adanya dugaan pengondisian ataupun praktik yang menyimpang dalam pelaksanaan proyek.

“Semua pihak harus transparan. Bila memang ada dugaan keterlibatan oknum atau permainan di balik proyek ini, aparat dan pemerintah harus berani melakukan pemeriksaan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik,” tegasnya.

Warga mendesak Pemerintah Kota Tangerang dan dinas terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas, pengawasan teknis, serta pelaksanaan proyek tersebut agar tidak menimbulkan potensi kecelakaan maupun polemik yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Kalau proyek ini resmi dan diawasi, harusnya keselamatan masyarakat jadi prioritas utama,” ujar warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek, instansi teknis terkait, maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang diterima redaksi. Hak jawab akan dimuat sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Sheftia)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA