Sistem Kerja Magang, Kontrak Dan Outsourcing Merampas Hak-hak Pekerja Perempuan

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Mar 2023 00:26 23 Admin1

JAKARTA dimensitv.com – Dalam momentum peringatan Hari Perempuan
Sedunia tahun 2023 (International Women’s Day 2023) hadir di depan patung kuda Monas Jakarta, untuk meminta Presiden
Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, bertanggung-jawab atas semakin buruknya kondisi buruh perempuan di Indonesia akibat masih berlakunya sistem kerja magang, kontrak dan outsourcing dalam hukum ketenagakerjaan
yang berlaku di Indonesia. minggu (12/03/2023)

Perubahan-perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang diubah dengan memasukannya ke dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang
Cipta Kerja kemudian diubah lagi di dalam Perpu Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja alih-alih menghapus sistem kerja Magang, Kontrak dan Outsourcing malah mempertahankan sistem tersebut bahkan menurunkan kualitasnya.

Baca Juga :  Sah, Lapas Rangkasbitung Miiki PKBM Bina Lapaskas Center  

Sistem kerja Magang, Kontrak dan Outsourcing memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk dapat mengeksploitasi buruh Indonesia dengan biaya semurah-murahnya dan melipat gandakan keuntungan pengusaha
dengan mengabaikan hak-hak buruh, tidak terkecuali buruh perempuan.
Sistem kerja Magang, Kontrak dan Outsourcing merupakan sistem yang berpotensi merampas harkat, martabat, dan derajat pekerja perempuan. Pekerja perempuan yang bekerja dalam sistem kerja Magang, Kontrak dan Outsourcing cenderung takut melawan ketika hak-haknya dikurangi, dihalangi dan dirampas dari dirinya.

Dalam sistem kerja Magang, Kontrak dan Outsourcing kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap
pekerja perempuan bisa terlewatkan dan menguap begitu saja. sehingga para buruh perempuan terpaksa menerima setiap
kekerasan dan pelecehan seksual yang dialaminya, dan takut untuk melawan dan bersuara karena takut diputus
kontrak kerjanya ketika menyuarakan dan memperjuangkan hak-haknya. ujarnya Indra Permana

Hal ini nyata-nyata adalah bentuk
kegagalan Negara dalam melindungi martabat pekerja perempuan, dalam sistem kerja Magang, Kontrak dan Outsourcing pekerja perempuan hampir mustahil dapat mengakses cuti
melahirkan. Sistem kerja Magang, Kontrak dan Outsourcing memungkinkan pengusaha untuk memberikan kontrak berdurasi singkat untuk mengakali dan menutup kemungkinan buruh perempuan dapat mengakses cuti
melahirkan yang lamanya hingga 3 bulan

Baca Juga :  Asep Rizal Khudori, S.IP Buka Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Sukadame, Ketidakhadiran Sejumlah Unsur Desa Disayangkan

Buruh perempuan yang bekerja dalam sistem kerja Magang, Kontrak dan Outsourcing juga cenderung takut untuk mengambil cuti haid dengan alasan takut diputus kontraknya,

Indra Permana mengatakan
kami meminta dan menuntut Bapak Presiden Joko Widodo di sisa masa jabatannya untuk bertobat dengan menghapuskan sistem kerja Magang, Kontrak dan Outsourcing dari tanah Indonesia.
jakarta 12 maret 2023
Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) SARJITO KETUA AKSI BURUH

Baca Juga :  Masih Marak Tambang Ilegal, Ketum FRN Agus Flores: Hanya Presiden Prabowo yang Bisa Menindak 

-Vian-

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA