http://Dimensitv.com – Kota Tangerang – Pernyataan Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, terkait pelarangan kepada kepala sekolah untuk melayani wartawan tanpa “tiga kartu”, menuai polemik di kalangan insan pers. Potongan video yang menampilkan ucapan tersebut viral di media sosial sejak awal pekan ini.
Dalam video tersebut, Aulia meminta agar kepala sekolah di Kota Serang tidak melayani wartawan atau LSM yang datang melakukan peliputan, kecuali mereka memiliki “tiga kartu”. Ia juga menyebut bahwa wartawan yang berasal dari organisasi selain PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) sebaiknya tidak perlu diladeni.
Pernyataan ini langsung mendapat tanggapan dari DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten. Ketua GWI Banten, Syamsul Bahri, menyebut pernyataan Wakil Wali Kota sebagai bentuk pembodohan publik dan bisa berdampak buruk terhadap keterbukaan informasi di lingkungan pendidikan.
“Statemen itu sesat dan menyesatkan publik. Kepala sekolah bisa takut menghadapi wartawan dan enggan memberi klarifikasi jika terjadi masalah. Ini bertentangan dengan semangat transparansi,” ujar Syamsul saat dikonfirmasi Rabu (11/6/2025).
Syamsul menegaskan bahwa Dewan Pers mengakui ratusan organisasi pers, tidak hanya PWI. Oleh karena itu, membatasi interaksi hanya dengan wartawan dari PWI dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap profesi jurnalistik.
GWI juga menyinggung kemungkinan pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap pihak yang menghambat kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.
“Jika tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf dari Wakil Wali Kota, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Syamsul.
Dalam video yang sama, Aulia juga diduga menyiratkan adanya biaya yang harus dibayarkan wartawan atau LSM jika ingin bertemu narasumber, serta menyebut istilah “wartawan bodrek” tanpa penjelasan. Hal ini menambah keresahan di kalangan jurnalis lokal.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Wakil Wali Kota Serang untuk mendapatkan klarifikasi atas pernyataan tersebut.
Penulis: Sheftia
Editor: Pandji
Sumber: GWI Provinsi Banten
Tidak ada komentar