Dimensitv.com – Jakarta – Hariki Ruli Afan di Sidegar, Dosen di Institut Teknologi PLN, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, ia menekankan bahwa hak tersebut harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan tidak boleh melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Menyampaikan pendapat adalah hak dasar setiap warga negara Indonesia. Namun, hal itu harus dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Hariki menyebut bahwa penyampaian aspirasi melalui unjuk rasa boleh dilakukan sebagai bentuk ekspresi pendapat. Namun, ia menyoroti pentingnya memahami batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Aksi demonstrasi tidak boleh disertai dengan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, seperti perusakan fasilitas, kekerasan, atau tindakan lain yang membahayakan masyarakat.
“Tidak boleh ada ancaman, penggunaan senjata, atau propaganda yang mengarah pada kekacauan. Apalagi sampai mengganggu aktivitas masyarakat, seperti transportasi atau layanan umum lainnya,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 memuat sanksi tegas bagi pelanggaran, mulai dari pidana penjara hingga denda. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk cermat dalam menyampaikan pendapat agar tetap dalam koridor hukum dan etika.
“Kita memang memiliki hak untuk berekspresi, namun harus disadari bahwa hak itu datang dengan tanggung jawab besar, terutama untuk menjaga ketertiban dan keselamatan bersama,” tegas Hariki.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya akademisi dalam memberikan edukasi kepada publik terkait pentingnya menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan beradab.
Penulis: Sheftia
Sumber: Redaksi Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK)
Tidak ada komentar